6 Kesepakatan DPR & MenPANRB, Seluruh Honorer Diangkat PPPK, Batasan 30% Belanja Pegawai Dihapus
Komisi II DPR RI dan pemerintah yang diwakili MenPANRB Azwar Anas serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersepakat mempercepat penyelesaian honorer tahun ini. -Foto tangkapan layar YouTube DPR RI-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Komisi II DPR RI dan pemerintah yang diwakili MenPANRB Azwar Anas serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersepakat mempercepat penyelesaian honorer tahun ini.
Ketiga institusi juga bersepakat untuk percepatan penetapan PP Manajemen ASN.
"Kami meminta pemerintah untuk memperoleh penyelesaian honorer yang masuk database BKN, " kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam rapat kerja bersama Mempan Azwar Anas dan Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto di Jakarta, Rabu (28/8).
Dalam rapat tersebut dihasilkan enam poin kesepakatan antara pemerintah dengan Komisi II DPR RI, yaitu:
1. Dalam rangka menjamin kepastian penyelesaian penataan tenaga non-ASN paling lambat pada Desember 2024, Komisi II DPR RI meminta KemenPAN-RB memasukkan ketentuan terkait penataan tenaga non-ASN secara lengkap dalam Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN.
Baca Juga: Cara Pelari Maraton Mengurangi Risiko Cedera dan Mempercepat Proses Pemulihan
2. Terhadap sejumlah 1.783.665 orang tenaga non ASN yang terdaftar dalam database BKN yang belum diangkat menjadi PPPK, Komisi II DPR RI meminta KemePAN-RB dan BKN memastikan seluruh tenaga non ASN diangkat menjadi PPPK tahun 2024 dengan ketentuan:
a. Tenaga non ASN yang mendaftar dan sesuai dengan formasi yang diusulkan langsung diangkat menjadi PPPK.
b. Tenaga non ASN yang mendaftar dan tidak terdapat dalam usulan formasi, maka diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
3. Terhadap tenaga non ASN yang terdata dalam database BKN namun saat ini sudah berhenti bekerja karena kebijakan Pemerintah Daerah terkait anggaran dalam 2 (dua) tahun terakhir, Komisi II DPR RI meminta KemenPAN-RB meninjau ulang kembali Keputusan MenPANRB No. 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK TA 2024 agar tenaga non ASN yang terdata dalam database BKN tetap bisa mendaftar seleksi penerimaan PPPK Tahun 2024 meskipun tidak lagi aktif bekerja.
4. Sebagai upaya memudahkan penyelenggaraan dan pelayanan manajemen ASN serta penguatan pengawasan sistem merit, Komisi II DPR RI meminta KemenPAN-RB konsisten melaksanakan digitalisasi manajemen ASN secara paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak UU ASN diundangkan sebagaimana amanat Pasal 63 UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
5. Komisi II DPR RI mengusulkan untuk melakukan revisi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah khususnya Pasal 146 agar peraturan 30% maksimal belanja pegawai di tahun 2024 dihapuskan agar seluruh tenaga honorer dapat menjadi PPPK.
6. Menindaklanjuti Rapat Kerja, Komisi II DPR RI bersama KemenPAN-RB dan BKN akan menyelenggarakan rapat konsinyering dalam rangka menyusun road map penataan tenaga honorer dan menyempurnakan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara. (jp)