Menanti Diangkat jadi PPPK, Guru Honorer Mendapat Angin Surga soal Haknya

--

TERNATE – Di masa menunggu kepastian kapan berubah status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, para guru honorer di Provinsi Maluku Utara mendapat kabar baik.

Angin surga ini terkait nasib 1.652 guru honorer yang tersebar di 10 kabupaten/kota wilayah Malut, yang sudah beberapa bulan tidak gajian.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Malut telah berkoordinasi dengan sekda, inspektorat, Bappeda, dan DPKAD agar gaji guru honor daerah diusulkan dapat dibayar pada Desember 2023.

Kepala Disdikbud Malut Imran Yakub di Ternate, Sabtu (9/12), menyebutkan, guru tenaga honorer yang belum terbayar gajinya sebanyak 1.652 orang tersebar di 10 kabupaten/kota wilayah Malut dengan dana yang dibutuhkan sebesar Rp31 miliar dialokasikan melalui APBD-Perubahan.

Dikatakan, pendapatan guru honorer setiap bulan selama ini belum dapat memberikan jaminan bagi kebutuhan hidup, apalagi menunggak hak-hak mereka selama 10 bulan.

Imran mengatakan, guru sangat berjasa dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Karenanya, pemerintah daerah harus menaruh perhatian terhadap hak-hak mereka.

"Tugas guru merupakan suatu pekerjaan yang mulia karena guru memegang peran penting dalam membentuk dan mengembangkan kepribadian, ketrampilan dan pengetahuan anak," kata Imran.

Kepala DPKAD Pemprov Malut, Ahmad Purbaya ketika dikonfirmasi terpisah menyatakan, untuk pembayaran gaji bagi honorer guru akan diberikan setelah Dana Bagi Hasil (DBH) sektor pertambangan sebesar Rp150 miliar dikucurkan Kementerian Keuangan. (jp)

Tag
Share