Pelantikan Anggota BPD di Lebong Terganjal SK PAW
2 orang anggota BPD di Lebong melakukan konsultasi terkait pelaksanaan pelantikan setelah di perpanjangnya masa jabatan BPD.-foto :adrian roseple/radarlebong-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pelantikan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 93 desa di Kabupaten Lebong belum bisa dilaksanakan.
Pasalnya, hingga saat ini Surat Keputusan (SK) Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota BPD tersebut belum turun dari Bagian Hukum Setdakab Lebong.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lebong, Saprul, SE, melalui Kabid PMD, Harkita Wijaya, SE, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pelantikan anggota BPD masih tertunda karena SK PAW yang belum keluar.
"Kami masih menunggu turunnya SK PAW anggota BPD tersebut dari Bagian Hukum," katanya.
BACA JUGA:Jabatan 27 Kades Sudah Diperpanjang, Jabatan BPD Bagaimana?
Harkita menjelaskan bahwa beberapa anggota BPD di desa seperti Semelako I, Sukau Kayo, Ujung Tanjung II, Tabeak Blau I, Lokasari, Nangai Amen, Gandung Baru, dan Bungin akan di-PAW. Tanpa SK PAW tersebut, pelantikan tidak bisa diagendakan.
"Sambil menunggu SK PAW keluar, kami juga masih menunggu petunjuk dari pimpinan terkait mekanisme pelaksanaan pelantikan," tambahnya.
Dijelaskannya, perpanjangan masa jabatan anggota BPD dari 6 tahun menjadi 8 tahun ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Di Kabupaten Lebong sendiri, total anggota BPD yang akan dilantik dan dikukuhkan mencapai sekitar 484 orang.
"Total anggota BPD yang masa jabatannya akan diperpanjang ini lebih kurang 484 orang. Dan jumlah anggota BPD di masing-masing desa berbeda-beda," jelasnya.