Kepala Daerah Tolak PPPK Paruh Waktu, Ada Kekhawatiran Besar

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyampaikan pandangannya terhadap PPPK paruh waktu.-Foto: net-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Wacana PPPK paruh waktu kembali digaungkan pemerintah. Ini terungkap saat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melakukan sosialisasi mekanisme seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 23 Agustus 2024.

Pemberlakuan sistem PPPK paruh waktu ini rupanya tidak semuanya bisa diterima pemda. Provinsi Bengkulu, misalnya, yang menolak jika. PPPK paruh waktu diberlakukan untuk semua formasi.

"Kami tidak setuju bila semua formasi PPPK dijadikan paruh waktu. Harus dilihat dahulu formasinya, meskipun alasannya disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah," tutur Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menjawab JPNN baru-baru ini.

Dia menambahkan penerapan PPPK paruh waktu mungkin agak sulit nanti, apalagi untuk formasi guru.

Baca Juga: Atasi Jerawat dengan Mengonsumsi 5 Buah Ini

Sebab, bagaimanapun juga ketika mereka sudah bekerja pada suatu institusi pendidikan, tidak bisa separuh-separuh seperti itu.

"Sangat tidak mungkin seorang guru bekerja paruh waktu. Apa jadinya pembelajaran nanti," tegasnya.

Berbeda kata Rohidin, jika sistem PPPK paruh waktu diberlakukan untuk honorer yang bekerja di kantoran.

 Hal itu masih memungkinkan, tetapi kalau namanya mendidik tidak bisa dibatasi oleh waktu.

Lebih lanjut dikatakan, di Provinsi Bengkulu masih ada 2 ribuan guru tidak tetap (GTT), pegawai tidak tetap (PTT) atau honorer.

Mereka berharap ke depan akan kembali ada formasi PPPK, sehingga sebagaimana amanat UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak ada lagi istilah GTT, PTT maupun honorer.

Semua mereka bisa masuk dalam formasi PPPK atau memang bisa masuk PNS.

"Nah, prinsip saya sebagai pembina kepegawaian, kami selalu mengusulkan formulasi agar secara bertahap teman-teman honorer yang sudah melakukan pengabdian yang begitu baik di dunia pendidikan ini, secara bertahap bisa diangkat PPPK," pangkalan. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan