Ganggu Lalu Lintas, KPU DKI Jakarta Larang Arak-Arakan saat Pendaftaran Cagub-Cawagub di Pilkada Jakarta 2024

Ketua KPUD DKI Jakarta, Wahyu Dinata (tengah) memberikan keterangan pers di kantor KPU DKI Jakarta, Sabtu (24/8/2024).-Foto: net-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - KPU DKI Jakarta melarang pendukung dan tim sukses menggelar arak-arakan saat mendaftarkan calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada Jakarta 2024.

Pendaftaran calon kepala daerah akan mulai dibuka serentak pada Selasa–Kamis, 27–29 Agustus 2024.

"Kita sih tidak memperbolehkan adanya arak-arakan ya. Karena itu tadi bisa mengganggu lalu lintas juga," ujar Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Astri Megatari kepada wartawan, Minggu (25/8).

Apalagi, lanjut Astri, pendaftaran peserta Pilkada Jakarta dibuka bertepatan dengan hari kerja, sehingga biasanya lalu lintas akan padat.

Baca Juga: DPR Setujui PKPU Pilkada 2024, Ketua Komisi II: Kami Sudah Tepati Janji, Masyarakat Tak Perlu Ragu Lagi

"Karena harinya hari weekday itu, hari Selasa sampai hari Kamis," tegasnya.

Astri juga menegaskan bahwa pada saat pendaftaran nanti, hanya ada kuota untuk 150 orang yang dapat masuk di halaman gedung KPU DKI Jakarta.

Sedangkan jumlah orang yang bisa masuk ke dalam gedung akan lebih sedikit. Karena ruangan aula KPU DKI Jakarta yang menjadi lokasi pendaftaran bakal paslon tidak terlalu besar.

"Jadi mungkin hanya pengurus partai politik aja yang masuk. Ketua mungkin atau sekjen," pungkas Astri. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan