Asyik, 4 Kategori Honorer Ini Bakal Terima Tunjangan Istimewa

Menteri Keuangan Sri Mulyani.-(ist/rl)-

JAKARTA - Kabar gembira untuk seluruh Tenaga Honorer di seluruh Indonesia, Baru-baru ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Pemerintah telah mengesahkan mengesahkan Undang-Undang Aparatul Sipil Negara (UU ASN) terbaru yang di dalamnya memuat isu tenaga honorer.

Yangmana, dalam UU ASN terbaru itu, membahas pentingnya keberlanjutan nasib tenaga honorer yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan aturan yang sudah berlaku, tenaga honorer pada tahun ini akan menghadapi PHK massal.

Hanya saja, dengan lahirnya UU ASN terbaru ini, nasib 2,3 juta tenaga honorer dipastikan tidak akan jadi di PHK massal. Sebab, melalui UU ASN terbaru itu, Pemerintah menjamin nasib 2,3 juta tenaga honorer yang saat ini ada di pemerintah pusat dan daerah.

Baca Juga: Cegah Penyalahgunaan, Ambulance Dinkes Lebong Dilengkapi Kamera dan GPS

MenPANRB Abdullah Azwar menuturkan, dengan adanya UU ASN terbaru ini, nasib 2,3 juta tenaga honorer akan terjamin. Artinya, tenaga honorer baik yag ada di instansi pemerintah pusat atau daerah aman terhindar dari PHK massal.

Sebab, Pemerintah bersama DPR RI telah mengeluarkan UU ASN yang mengatur tentang nasib tenaga honorer.

Seperti dikutip dari klikpendidikan.id, dengan diberlakukannya Undang-undang ASN terbaru. Sri Mulyani menetapkan tunjangan yang Istimewa bagi tenaga honorer. Sehingga honorer akan tambah semangat.

Namun Sri Mulyani menegaskan, tidak semua honorer diberikan tunjangan istimewa oleh Menteri Keuangan.

Ia telah menetapkan besaran 2 tunjangan istimewa bagi honorer, dalam aturan pemberian 2 tunjangan istimewa untuk tenaga honorer dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Tunjangan yang akan diberikan kepada honorer tersebut masuk kedalam standar biaya masukan tahun anggaran Tahun 2024.

Tunjangan yang diberikan kepada honorer telah dimasukkan kedalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 49 Tahun 2023.

Terdapat 4 kategori honorer yang mendapatkan tunjangan yaitu. Satpam, pramubakti, supir dan petugas kebersihan dengan besaran yang berbeda.

Dua tunjangan yang dimaksud yakni tunjangan untuk uang lembur dan tunjangan untuk uang makan lembur.

Adapun besaran untuk uang lembur bagi satpam, pramubakti, petugas kebersihan dan satpam yaitu Rp. 13.000 per jam.

Sedangkan untuk tunjangan uang makan lembur yaitu Rp. 30.000 per hari.

Selain 4 kategori honorer yang disebutkan diatas, pegawai Non-ASN juga berhak mendapatkan tunjangan.
Adapun tunjangan untuk Non-ASN yaitu sebesar Rp. 20.000 per jam untuk uang lembur.

Dan untuk uang tunjangan uang makan lembur sebesar Rp. 31.000 per hari.

Itulah tunjangan untuk honorer yang akan diberikan oleh Sri Mulyani. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan