Tanggapan MUI soal Rencana FKUB Dicoret dari Syarat Pendirian Rumah Ibadah

--

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Iskandar mengaku belum mendapatkan informasi utuh terkait pencabutan syarat rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk mendirikan tempat ibadah.

"MUI belum bisa bersikap karena belum mendapatkan penjelasan yang utuh dari Kemenag. Ini kan harus dibahas dan dikaji terlebih dahulu," kata KH Anwar Iskandar dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (8/8/2024).

Lebih lanjut, KH Anwar Iskandar menyampaikan bahwa penjelasan utuh dari Kementerian Agama (Kemenag) sangat diperlukan sehingga MUI bisa menyikapi penghapusan syarat FKUB ini.

"Kan perlu dijelaskan. Apa misalnya manfaat dan mudharatnya jika hal itu dicabut. Mungkin yang menolak ini karena belum mendapatkan penjelasan yang utuh terkait hal ini," kata KH Anwar.

Dalam kesempatan ini, KH Anwar Iskandar juga berpesan agar hal-hal yang sensitif dan menyentuh langsung masalah keumatan seperti ini, bisa disosialisasikan terlebih dahulu sehingga tidak sampai menimbulkan gejolak.
FKUB Dicoret dari Syarat Pendirian Rumah Ibadah

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan rencana perubahan terkait aturan pendirian rumah ibadah.

Pria yang akrab disapa Gus Men ini berbicara soal sulitnya izin mendirikan rumah ibadah. Gus Men mengatakan perizinan pendirian rumah ibadah hanya akan diajukan ke Kementerian Agama (Kemenag).

Pada aturan sebelumnya, izin mendirikan rumah ibadah memerlukan rekomendasi dari Kemenag dan forum kerukunan umat beragama (FKUB).

"Ada dua rekomendasi (dalam aturan lama) yang harus dipenuhi, tentu ini mempersulit bagi Bapak-Ibu sekalian ya, terutama ketika di situ ada muslim yang banyak dan mayoritas," kata Yaqut dalam Dialog Kebangsaan dan Rapat Kerja Nasional Gerakan Kristiani Indonesia Raya (Gekira) di Hotel Bidakara, Sabtu (3/8/2024).

Terkait syarat izin pendirian rumah ibadah ini mendapat tanggapan beragam dari berbagai pihak.

Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menjadi pihak yang kontra dengan keputusan Menag. Wapres tidak menyetujui syarat izin pendirian rumah ibadah tanpa rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Hal ini disampaikan saat kunjungan kerja ke MuseumKu Gerabah Timbul Raharjo di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Ini sebenarnya Menteri Agama tidak boleh asal corat coret begitu saja. Sebab aturan pendirian rumah ibadah itu sebenarnya kesepakatan dari majelis-majelis agama, kesepakatan itu dibuat bersama Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri," ujar Wapres seperti dilansir dari detikNews. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan