LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah Daerah (Pemda) Lebong pada tahun 2024 ini mengusulkan penerbitan sertifikat untuk132 bidang lahan.
Usulan penerbitan sertifikat aset daerah tersebut disampaikan 2 tahap. Di tahap pertama ada 32 lahan yang sudah disampaikan, kemudian dilanjutkan ditahap dua sebanyak 100 usulan yang disampaikan secara manual.
"Berkas manual sudah disampaikan ke BPN. Tahap pertama ada 32 bidang lahan dan disusul tahap kedua sebanyak 100 bidang lahan. Jadi totalnya ada 132 usulan sudah disampaikan ke BPN," ungkap Kabid Aset BKD Lebong, Gundala, SE.
BACA JUGA:Desa Wajib Anggarkan Dana Penanganan Stunting
Hanya saja saat ini, lanjut Gundala, proses pengajuan berkas sertifikasi lahan milik daerah tersebut sedikit mengalami kendala. Pasalnya terdapat perubahan sistem pada BPN yang mulai menerapkan sertifikat elektronik.
Sehingga saat ini tim dari BPN masih melakukan sosialisasi dan Bimtek kepada operator di Bidang Aset soal tata cara mengunggah usulan penerbitan sertifikat lewat aplikasi yang sudah disediakan.
"Jadi tinggal diupload dan selanjutnya dilakukan proses pengukuran di lapangan,"jelasnya
Dan dari koordinasi yang dilakukan dengan BPN, rencananya pada Agustus mendatang proses pengukuran lahan milik Pemkab Lebong ini akan segera dimulai.
BACA JUGA:Desa Diminta Lunasi PBB Sebelum Pengajuan Tahap II
Hingga Desember 2023 lalu, tercatat sudah 303 lahan milik Pemkab Lebong sudah bersertifikat. Sementara lahan yang belum bersertifikat jumlahnya ada 319 bidang lahan.
"Selain atensi dari KPK RI, tujuan sertifikasi lahan milik daerah yang dilakukan sebagai upaya pengamanan aset," terangnya.
Gundala menambahkan, program pengamanan aset daerah ini dipastikan akan dilaksanakan hingga tuntas. Artinya seluruh lahan milik daerah bersertifikat.
Hanya saja pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap setiap tahun menyesuaikan dengan anggaran yang tersedia.
Targetnya, tahun 2025 mendatang seluruh lahan milik daerah ini sudah memiliki sertifikat. Mudah-mudahan saja di tahun 2025 nanti, seluruh lahan milik pemerintah ini sudah memiliki sertifikat semuanya.
"Selain untuk penertiban aset, ini juga menindaklanjuti atensi dari KPK RI," tukasnya. (*)