Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Ditutup, Usul Penetapan NIP Tersisa 5 Hari

Suasana pengurusan SKCK di Polresta Palu untuk dokumen pengisian DRH PPPK Paruh Waktu, Rabu (17/9/2025).-Foto: net-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Jadwal pengisian Daftar Riyawat Hidup (DRH) untuk pemberkasan NIP PPPK Paruh Waktu akan berakhir pada Senin 22 September 2025.
Adapun jadwal tahapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu berdasar Surat BKN Nomor: 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 sebagai berikut:
1. Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 28 Agustus sampai dengan 22 September 2025
2. Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu mulai 28 Agustus sampai dengan 25 September 2025
3. Penetapan NI PPPK Paruh Waktu mulai 28 Agustus sampai dengan 30 September 2025
Hingga kemarin, sebagian calon PPPK Paruh Waktu masih disibukkan dengan aktifitas melengkapi berkas persyaratan untuk pengisian DRH, salah satunya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Di Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, misalnya.
Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres OKU selama sepekan terakhir menerbitkan sebanyak 2.500 SKCK untuk calon PPPK paruh waktu.
Kepala Satuan Intelkam Polres OKU, IPTU M Soleh di Baturaja, Jumat (19/9) mengatakan bahwa permohonan pembuatan SKCK meningkat tajam dibandingkan hari-hari biasanya.
"Sejak sepekan terakhir rata-rata sebanyak 300-400 permohonan SKCK yang kami layani per hari dengan biaya sesuai ketentuan," katanya.
Dia mengatakan, mayoritas pemohon merupakan PPPK paruh waktu yang sedang melengkapi berkas persyaratan.
"Penerbitan dokumen tersebut menjadi salah satu syarat pemberkasan Nomor Induk PPPK paruh waktu," jelasnya.
Untuk mengantisipasi lonjakan jumlah pemohon, Polres OKU menyiapkan berbagai fasilitas mulai dari tenda, kursi, kipas angin, hingga air mineral gratis.
Selain itu, layanan kesehatan juga disediakan dengan prioritas bagi pemohon yang sakit, membawa anak kecil, atau sedang hamil.