Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Ditutup, Usul Penetapan NIP Tersisa 5 Hari

Suasana pengurusan SKCK di Polresta Palu untuk dokumen pengisian DRH PPPK Paruh Waktu, Rabu (17/9/2025).-Foto: net-
M E M U T U S K A N: Mengangkat Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu yang namanya tersebut dalam lajur 2 Lampiran Keputusan ini menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, kepadanya diberikan gaji/upah setiap bulan sebesar sebagaimana dalam lajur 7 Lampiran Keputusan ini, dengan masa perjanjian kerja sebagaimana tercantum dalam lajur 9 sampai dengan tanggal sebagaimana tercantum dalam lajur 9 Lampiran Keputusan ini.
Adapun format SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu yang dibuat untuk satu per satu, adalah sebagai berikut.
Pada calon PPPK Paruh Waktu yang ingin melihat format lengkap, bisa melihat Lampiran di SE Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025.
KEPUTUSAN PENGANGKATAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA PARUH WAKTU
Menimbang:
Bahwa Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu yang namanya tersebut dalam Keputusan ini memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu;
Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
3. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja;
M E M U T U S K A N
Menetapkan:
KESATU: Terhitung mulai 01 Oktober 2025 sampai dengan 30 September 2026 mengangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Nama :
Nomor Induk PPPK Paruh Waktu :