BENGKULU UTARA - Menjelang penutupan tahun 2023, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bengkulu Utara memberikan peringatan kepada 215 desa di wilayah tersebut untuk segera menyelesaikan serapan anggaran Dana Desa dan Dana Bagi Hasil (DBH). Fokus utama pihak Pemdes adalah menyelesaikan kewajiban pajak sebelum tanggal 25 Desember 2023, seperti yang disampaikan oleh Kepala DPMD BU, Margono, M.Pd.
"Kami telah mengingatkan semua Pemdes, bahwa sebelum tanggal 25 Desember, semua serapan anggaran harus selesai, terutama kewajiban pajak yang harus diselesaikan dengan prioritas," ujarnya.
"Semua usulan anggaran terkait Dana Desa maupun DBH Pajak harus sudah diajukan oleh masing-masing desa. Kami berharap desa dapat segera menyampaikan usulan DBH Pajaknya, paling lambat sebelum tanggal 25 Desember 2023," demikian diungkapkan Margono. (aer)
Kategori :