JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengagendakan akan membahas Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Para kepala desa yang tergabung dalam Kades Indonesia Bersatu (KIB) menyambut kabar ini dengan riang gembira.
Ketua Sekretariat Nasionali Kades Indonesia Bersatu Pandoyo memastikan hal tersebut setelah melakukan diskusi dan lobi. Pihaknya akhirnya mendapatkan kepastian Surat Presiden (Supres) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Pemerintah mengenai Rancangan Revisi UU Desa sudah dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Surpres dan DIM itu kemudian didelegasikan kepada Badan Legislasi (Baleg) untuk dibahas lebih lanjut dengan pihak Pemerintah. "Dalam rangka menjaga kondusivitas menjelang Pemilu, maka Kepala Desa Indonesia Bersatu tidak akan turun ke jalan," ujar Pandoyo dalam keterangan resmi yang diterima JPNN.com, Senin (4/12). Pandoyo mengatakan Kepala Desa Indonesia Bersatu juga menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya dan mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan DPR, Bamus DPR, Baleg DPR, Ketua-ketua Fraksi di DPR, dan seluruh anggota DPR atas tindak lanjut revisi UU Desa ini. "Terima kasih telah memberikan perhatian dan dukungan terhadap perjuangan seluruh Kepala Desa se-Indonesia sehingga Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa segera ditindaklanjuti," pungkasnya. (jp)
Kategori :