LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pengusutan kasus korupsi Dana Desa /Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022 Desa Pungguk Pedaro Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu menemui titik terang.
Setelah, senin malam ( 15/7/2024) Mantan Bendahara Desa, YD dijebloskan ke penjara Rutan Polres Lebong.
Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Lebong memastikan pelaku korupsi DD/ADD dengan kerugian negara mencapai Rp 804 Juta tersebut tak hanya saja.
Dipastikan ada tersangka baru yang akan segera ditetapkan dan dilakukan dilakukan penahanan, atas perkara korupsi DD/ADD TA 2022.
BACA JUGA:Tersangka Korupsi Dana Desa 2022, Mantan Bendahara Desa Pungguk Pedaro Lebong Ditahan
Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP. Rabnus Supandi mengatakan, penetapan tersangka baru akan dilakukan, setelah berkas administrasi sudah dinyatakan lengkap.
Penetapan satu orang tersangka baru dalam kasus korupsi penyimpangan penggunaan DD/ADD TA 2022, berdasarkan pengembangan hasil pemeriksaan tersangka YD, yang sudah dilakukan penahanan lebih dulu di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lebong.
"Dalam waktu dekat 1 tersangka baru akan segera kita tetapkan dan dilakukan penahanan," kata Kasat.
Kasat menambahkan, penetapan tersangka baru juga berdasarkan dengan hasil gelar perkara di Polda Bengkulu yang dilaksanakan belum lama ini.
Hanya saja, saat ini pihaknya masih memintai keterangan dari sejumlah saksi-saksi serta melengkapi berkas administrasi sebelum penetapan tersangka.
"Tunggu saja, yang jelas dalam waktu dekat sudah ada tersangka barunya," lanjutnya.
Dalam penanganan kasus perkara korupsi penyimpangan penggunaan DD/ADD Desa Pungguk Pedaro Kecamatan Bingin Kuning, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 42 orang saksi terdiri dari, unsur perangkat desa, dinas PMD, BKD, kecamatan Bingin Kuning, anggota BPD, hingga warga penerima BLT DD.
"Untuk total saksi yang sudah dipanggil dan dimintai ketarangan sebanyak 42 orang skasi," singkatnya.
Diketahui, penyelidikan dugaan kasus korupsi di desa Pungguk Pedaro ini bermula, atas laporan 6 orang perangkat desa yang mendatangi gedung Satreskrim Polres Lebong.
Kedatangan perangkat desa ini untuk melaporkan kepala desa Pungguk Pedaro karena 7 bulan honor perangkat desa tidak dibayarkan di tahun 2022 lalu. (*)