LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Bagian Pemerintah Setdakab Lebong di tahun 2024 ini memiliki salahsatu kegiatan berupa
pemberian nama jalan di Kabupaten Lebong. Namun, pemberian nama jalan yang telah dianggarkan melalui APBD Lebong tersebut terpaksa ditunda.
Penyebabnya, karena masih akan menunggu putusan Mahmakah Konstitusi (MK) terkait tapal batas antara Lebong dengan Bengkulu Utara.
Kabag Pemerintahan Setkab Lebong, Heru Dana Putra, SE, M.Ak, memaparkan kegiatan untuk memberikan nama-nama jalan itu sebagai langkah antisipasi ketika MK meminta untuk melakukan pelacakan batas daerah yang saat ini masih disengketakan.
BACA JUGA:Ekonomi Kreatif Lebong Bangkit? Simak Simulasi Program Mas Dilan lewat Nobar EURO 2024
Yangmana, lanjut Heru, ketika MK meminta melakukan pelacakan batas daerah, maka anggaran yang sebelumnya disiapkan untuk memberikan nama jalan itu akan dialihkan untuk melaksanakan pelacakan batas wilayah.
"Jadi kita pending dulu dan menunggu putusan MK soal batas Lebong dan Bengkulu Utara.
Hal ini, untuk mengantisipasi jangan sampai dalam putusannya MK meminta untuk dilakukan pelacakan batas wilayah, maka anggaran untuk memberikan nama jalan ini akan kita alihkan," terangnya.
Heru pun tak menampik jika sejauh ini masih banyak ruas jalan di Kabupaten Lebong yang belum memiliki nama jalan. Khususnya, sejumlah ruas jalan baru yang sudah selesai dibangun.
BACA JUGA:Tingkatkan Standar Pelayanan Publik, Loka POM Rejang Lebong Gelar FKP
Selain untuk jalan yang belum memiliki nama jalan, dalam kegiatan ini juga tidak menutup kemungkinan dilakukan perubahan nama jalan yang sebelumnya sudah ada. Menurutnya semua tergantung dari usulan yang disampaikan oleh pemerintah desa/kelurahan.
"Pada intinya saat ini kita menunggu putusan MK. Jika memang tidak ada instruksi lebih lanjut (pelacakan batas, red), baru kita akan mulai tahapan untuk penamaan jalan ini," singkatnya.(*)