RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Bilamana sebelumnya sebanyak 27 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu masa jabatannya secara resmi telah diperpanjang yang ditandai dengan telah diterimanya SK perpanjangan jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun oleh Bupati Lebong beberapa waktu lalu.
Lantas, untuk jabatan BPD di Lebong bagaimana?
Diketahui Pemkab Lebong tengah merencanakan implementasi undang undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa, artinya Pemkab juga akan perpanjang masa jabatan BPD selama 2 tahun ke depan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lebong, Saprul, SE memastikan tak hanya jabatan kades yang diperpanjang selama 2 tahun, namun perpanjangan tersebut juga akan berlaku terhadap masa jabatan BPD yang ada di Kabupaten Lebong.
BACA JUGA:Masa Jabatan 27 Kades Resmi 8 Tahun, Bupati Minta Kades Berinovasi
"Perpanjangan masa jabatan ini sesuai dengan undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa yang menyebut masa jabatan BPD juga 8 tahun," ujar Saprul.
Dikatakan Saprul, bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan pendataan anggota BPD yang masih aktif lebih dahulu.
Hal ini lantaran ada anggota BPD yang sudah tak aktif, namun tidak digelar pergantian antar waktu oleh pemerintah desa.
"Sejauh ini, kita (PMD,red) masih melakukan pendataan terhadap anggota BPD yang masih aktif," sampainya.
BACA JUGA:Bank Bengkulu Gelar Lomba Video Kreasi Berhadiah Jutaan Rupiah
Tambahnya, setelah terdata dan lengkap, maka barulah Pemkab Lebong akan menjadwal untuk pelaksanaan pengukuhan terhadap perpajangan masa jabatan tersebut.
Untuk di Kabupaten Lebong sendiri, dari total 93 desa PMD mencatat jumlah anggota BPD yang ada di setiap desa bervariasi antara 5 hingga 7 orang anggota.
"Artinya ada lebih dari 400 orang BPD yang ada di Kabupaten Lebong. Jika pendataan sudah selesai dilakukan, barulah kita akan menjadwalkan untuk pengukuhannya," singkat Saprul. (*)