RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Bilamana beberapa waktu lalu, jabatan 27 Kepala Desa di Lebong resmi diperpanjang dari 6 tahun jadi 8 tahun.
Lantas, apakah jabatan BPD Lebong juga diperpanjang jadi 8 tahun?
Berkaitan dengan hal tersebut, sesuai Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang Desa. Perpanjangan jabatan 8 tahun juga akan dilakukan kepada seluruh BPD.
Namun, sebelum dilakukan perpanjangan jabatan BPD jadi 8 tahun.
Baca Juga: Sambut 1 Muharram, Pemkab BU Pertama Kalinya Gelar Malam Pawai Obor
Bupati Lebong Kopli Ansori, S.Sos menginstruksikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) untuk menilai kelayakan BPD yang ada di wilayah Kabupaten Lebong.
Penilaian kelayakan BPD ini terkait perpanjangan Masa Jabatan BPD dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.
"Saya sudah menginstruksikan DPMD untuk melakukan penilaian layak atau tidak untuk diperpanjang masa jabatannya. Saat ini masih berlangsung," kata Bupati usai melakukan pengukuhan 27 Kades beberapa waktu lalu.
Lanjut Bupati, sebelum dilakukan pengukuhan dan pengesahan penambahan perpanjangan masa jabatan tersebut, penilaian kelayakan BPD perlu dilakukan.
Terlebih, sambung Bupati, dikabarkan ada beberapa anggota BPD yang saat ini sudah tidak lagi tinggal di Kabupaten Lebong, BPD yang tidak menjalankan tugas dan fungsinya, dan ada juga yang memundurkan diri dikarenakan lolos PPPK.
"Jumlah BPD kan banyak, ada sekitar 450-an. Tentu membutuhkan waktu. Jika memang masih layak selanjutnya akan dilakukan pengukuhan dan pengesahan penambahan perpanjangan masa jabatan," singkat Bupati. (*)