Masa Jabatan 27 Kades Resmi 8 Tahun, Bupati Minta Kades Berinovasi

Jumat 05 Jul 2024 - 01:43 WIB
Reporter : Amri Rakhmatullah
Editor : Reni Apriani

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Masa jabatan 27 Kepala Desa (Kades) Definitif di Kabupaten Lebong telah resmi menjadi 8 tahun.

Menyusul setelah dilakukannya pengukuhkan dan pengesahan penambahan masa jabatan yang langsung dipimpin oleh Bupati Kabupaten Lebong Kopli Ansori, S.Sos.

Bupati Lebong Kopli Ansori meminta agar setiap Kades dapat melakukan inovasi-inovasi dalam melaksanakan pembangunan di desanya masing-masing.

Inovasi tersebut bisa mencontoh apa yang sudah dilaksanakan oleh desa-desa di luar Kabupaten Lebong untuk selanjutnya diimplementasikan di desanya.  

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pungguk Pedaro Berpotensi Lebih dari 1 Tersangka

"Saya berharap ada inovasi di desa. Bisa mengimplementasikan yang sudah dilakukan oleh desa-desa lainnya yang sudah maju," ungkap Bupati pada Kamis 4 Juli 2024, di Pendopo Rumah Dinas Bupati Lebong.

Selain itu, Bupati Kopli, juga meminta agar setiap Kades dapat menyukseskan pelaksanaan Pilkada 2024 di wilayah kabupaten Lebong.

Salahsatunya dengan menjaga agar tetap aman dan kondusif selama tahapan Pilkada 2024.

"Seperti yang kita ketahui tahun ini merupakan tahun politik.Saya meminta agar Kades dapat berkomitmen menyukseskan Pilkada 2024 di Kabupaten Lebong dan menjaga wilayahnya tetap aman dan kondusif," kata Bupati.

Lanjut Kopli, mengatakan perpanjangan masa jabatan 27 Kades di Kabupaten Lebong ini sebelumnya sudah dilakukan penilaian oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa atau DPMD Kabupaten Lebong.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang Desa. Bisa diperpanjang dengan catatan-catatan kinerja mereka (Kades) sendiri.

"Alhamdulillah dari 27 Kades semua direkomendasikan untuk diperpanjang. Artinya mereka dinilai masih mampu, masih sanggup dan bisa hadir di tengah-tengah masyarakat," singkatnya.

Diketahui 27 jabatan Kades yang akan dikukuhkan dan dilakukan perpanjangan masa jabatan terdiri dari 12 Kades yang masa jabatannya akan berakhir pada Desember tahun 2024.

Serta 15 Kades lainnya yang jabatannya akan berakhir di tahun 2027 mendatang.

Dengan perpanjangan jabatan yang sudah dilakukan maka masa jabatan mereka sebagai Kades diperpanjang selama 2 tahun, dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.

Berikut Ini 27 Kades yang Diperpanjang jadi 8 tahun.

1. LOKASARI (YUDI ROBINSON).
2. TIK TEBING (KULMAN JAYA).
3. TABEAK BLAU (MAULANA)
4. PAGAR AGUNG (APRIYUDI).
5. MANAI BLAU (ARMEN MACHFUDY).
6. BIOA SENGOK (KAMARUDIN).
7. SUKA BUMI (SUHADI).
8. GUNUNG ALAM (BUDI IRAWAN).
9 TALANG BUNUT (SUKRAN AZIS).
10. KOTA BARU (ABDULLAH).
11. LEMEU (ABDUL SUMARDI).
12. BIOA PUTIAK (ZULKAIDI).
13. LADANG PALEMBANG (M. YUSUF).
14. KAMPUNG DALAM (IRWAN).
15. SUKAU KAYO (REKY ANSA).
16. TANJUNG BUNGAI 1 (EDI MUNANDAR)
17. SEMELAKO II (RIZON PANSORI).
18. KUTAI-DONOK (VIKAL ANUARI).
19. TURAN TIGING (ANTON SUGIARTO).
20. TALANG RATAU (ALFIAN ARMAJA).
21. TALANG BARU I (ARMAJA KARTIKA).
22. TALANG LIAK II (APRILDO).
23. SUKAU MERGO (RODI AMAN).
24. EMBONG (HENDRI).
25. KETENONG I (ZULKARNAIN).
26. TAMBANG SAWEAK (ZULKARNAIN).
27. AIR KOPRAS (SUBHAN SANI). (*)

Kategori :