Dugaan Korupsi Pungguk Pedaro Berpotensi Lebih dari 1 Tersangka

CEK: Tampak Satreskrim Polres Lebong beberapa waktu lalu mengecek langsung kegiatan fisik Desa Pungguk Pedaro beberapa waktu lalu.-(dok/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Lebong saat ini tengah melengkapi berkas administrasi penetapan calon tersangka, atas dugaan korupsi penyimpangan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2022 Desa Pungguk Pedaro Kecamatan Bingin Kuning.

Penetapan calon tersangka ini, menyusul hasil gelar perkara yang dilaksanakan penyidik Tipidkor  Satreskrim Polres Lebong di Polda Bengkulu belum lama ini.

Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP. Rabnus Supandi mengatakan, berdasarkan hasil pelaksanaan gelar perkara di Polda Bengkulu maka dalam waktu dekat ini, pihaknya akan segera menetapkan calon tersangka kasus korupsi penyimpangan penggunaan ADD dan DD tahun anggaran 2022 Desa Pungguk Pedaro Kecamatan Bingin Kuning.

Baca Juga: Ssst, Kabarnya Oknum yang Dipergoki bersama Istri Orang Jalani Sidang Adat

"Iya, kita sudah gelar perkara di Polda Bengkulu dan dalam waktu dekat akan dilakukan penetapan calon tersangkanya," kata Kasat.

Meski demikian, Kasat mengaku belum dapat menyebutkan inisial tersangka yang akan ditetapkan dalam kasus ini, namun tidak menutup kemungkinan jumlah tersangkanya lebih dari satu orang.

"Sekarang kita masih lengkapi berkas administrasinya. Jadi tunggu saja, nanti akan kita sampaikan jika sudah penetapan," tambahnya.

Sementara untuk kerugian negara atau KN dalam kasus ini, berdasarkan hasil ekspose PKKN bersama Inspektorat Daerah Kabupaten Lebong, terdapat potensi kerugian negara sebesar Rp 804 930.100.

Kerugian negara sendiri didapat dari berbagai kegiatan, seperti honor para perangkat desa yang tidak dibayar, BLT DD yang tidak di salur kepada warga penerima, termasuk pada kegiatan fisik dan lain-lain.

"Untuk kerugian negara angkanya sudah fix sebesar Rp 804 juta," singkat Kasat.

Sekedar mengingatkan, penyelidikan dugaan kasus korupsi di desa Pungguk Pedaro ini bermula, atas laporan 6 orang perangkat desa yang mendatangi gedung Satreskrim Polres Lebong.

Kedatangan perangkat desa ini untuk melaporkan kepala desa Pungguk Pedaro karena 7 bulan honor perangkat desa tidak dibayarkan di tahun 2022 lalu. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan