RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Polisi Sektor (Polsek) Lebong Tengah, telah menangani sebanyak 10 kasus atau perkara selama periode Januari hingga Juni 2024 ini.
Hal ini disampaikan Kapolsek Lebong Tengah, Iptu. Tulus Wibowo, didampingi Kanit Reskrim, Virgo kepada Radar Lebong.
"Iya, dalam 6 bulan terakhir ada 10 perkara yang ditangani Polsek Lebkng Tengah," kata Virgo.
Disebutkannya, adapun 10 perkara yang ditangani tersebut, 5 kasus pencurian dan 5 kasus penganiayaan.
Baca Juga: 3 Bulan Gaji Perangkat Desa di Lebong Belum Dibayar
Dari kasus yang ditangani juga dominasi kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), dan penganiayaan.
"Tingginya kasus pencurian di wilayah hukum Polsek Lebong Tengah. Maka kami menghimbau kepada masyarakat untuk senantiasa bisa menjadi polisi bagi dirinya sendiri maupun lingkungan sekitar," imbuhnya.
Selain itu, pihaknya juga meningkatkan pentingnya menjaga keamanan dirumah, menjaga barang bawaannya apabila sedang berpergian.
Untuk pelaku-pelaku usaha gudang maupun toko bisa lebih ditingkatkan keamanan seperti memasang CCTV ataupun bisa menggunakan jasa Satpam.
Tak hanya itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat terutama para kalangan remaja agar tidak mengkonsumsi minuman keras (Miras).
"Sebab sebagian besar penganiyaan ini dipicu akibat mengkonsumsi miras. Oleh karena itu kepada masyarakat jika mendapatkan informasi peredaran miras atau tempat penjualan miras bisa untuk di tindaklanjuti," pungkas Virgo. (*)