LEBONG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebong memastikan akan melakukan tindakan tegas dengan membongkar paksa Alat Peraga Sosialisasi (APS) tak sesuai aturan yang telah terpasang.
Pembongkaran APS tersebut akan dilaksanakan pada 11 November 2023 mendatang. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Lebong Acep Pebrian Utama, S.TP, M.AP, menyampaikan, penertiban tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi APS yang mengandung konten Alat Peraga Kampanye (APK) terpasang sebelum tahapan kampanye dimulai 27 November 2023 mendatang. "Dalam penertiban ini kami akan melibatkan pihak terkait seperti Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Kesbangpol, Kepolisian dan TNI," katanya. BACA JUGA:60 Desa Belum Ajukan DD/ADD, Deadline 30 November Lanjut Acep, penertiban APS ini akan difokuskan selama 3 hari, mulai 11 hingga 13 November mendatang. Tim ini nantinya akan dibagi ke sejumlah wilayah dan memastikan seluruh wilayah Kabupaten Lebong bersih dari APS yang mengandung konten APK. "Namun jika dalam perjalanannya kembali ditemukan APS yang melanggar sebelum 27 November, kami pastikan akan kami tertibkan dan diamankan," terangnya. Dirinya menambahkan, apalagi sebelum penertiban paksa ini dilakukan Bawaslu Lebong sendiri sudah mengundang setiap Parpol dalam menyamakan persepsi apa itu APS dan mana yang sudah disebut APK sesuai dengan aturan yang ada. BACA JUGA:Jaksa Panggil Ulang 17 Nasabah Fiktif KUR di Lebong Tak hanya itu, tambahnya, pihaknya juga sudah diberikan waktu untuk menurunkan secara mandiri APS yang sudah terpasang. "Sosialisasi maupun imbauan kepada setiap Parpol sudah kita lakukan dari jauh-jauh hari. Jadi jika masih ada yang melanggar akan kita bongkar paksa dan mengamankan APS tersebut," tukasnya. (bye)
Kategori :