RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pasca dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) dari hasil verifikasi administrasi terhadap dukungan pasangan bakal calon (Balon) perseorangan Pitra Martin dan Gusti Rahmat.
Pasangan perseorangan tersebut melakukan sengketa ke pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten BU. Hal ini pun dibenarkan oleh Ketua Bawaslu BU, Tri Suyanto SE.
"Kita telah menerima laporan sengketa yang dilakukan oleh pihak pasangan calon perseorangan Pitra Martin dan Gusti Rahmat melalui pihak pengacaranya," ujar Tri.
Baca Juga: Aksi Curnak Kembali Beraksi di Bengkulu Utara
Tri menjelaskan, pihak pasangan bakal calon perseorangan saat ini masih melakukan proses perbaikan dokumen persyaratan sengketa selama 3 hari sejak dilakukannya laporan tersebut.
Kemudian, setelah persyaratannya sudah lengkap baru pihaknya melakukan kajian dan melakukan register.
Setelah itu baru dilakukan rapat tertutup antara pihak terkait dalam hal ini KPU dan bakal calon pasangan perseorangan.
Namun bila tidak ada kesepakatan akan dilanjutkan kembali dengan rapat terbuka.
"Saat ini kita masih menunggu proses perbaikan syarat sengketa, setelah itu baru kita kaji dan lakukan register. Setelah itu baru dilakukan rapat tertutup antara pihak terkait dalam hal ini KPU dan bakal calon pasangan perseorangan. Namun bila tidak ada kesepakatan akan dilanjutkan kembali dengan rapat terbuka," pungkasnya. (*)