Sejak 19 Juni, Jabatan Sekda Lebong Kosong, Ada Apa?

Minggu 23 Jun 2024 - 00:20 WIB
Reporter : Amri Rakhmatullah
Editor : Reni Apriani

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sejak 19 Juni 2024, H Mustarani Abidin, S. Sos tak lagi menjabat sebagai Sekda atau Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong.

Lantas ada apakah sehingga jabatan penting di Pemkab Lebong tersebut alami kekosongan?

Ternyata, pemberhentian H Mustarani Abidin, SH, M.Si dikarenakan sudah menjabat 5 tahun sebagai Sekda Lebong.

Terkait pemberhentian Sekda Lebong tersebut, dibenarkan Bupati Kopli Ansori, S.Sos, saat dikonfirmasi.

Orang nomor 1 Kabupaten Lebong ini mengakui, masa jabatan Sekda Lebong sudah habis tertanggal 19 Juni 2024 kemarin.

Baca Juga: Perangkat Desa Wajib Merangkul Warga

Atas kekosongan jabatan Sekda Lebong tersebut, Bupati Lebong sudah menugaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) lain untuk mengisi kekosongan sebagai Pelaksana Harian Sekda (Plh) Lebong.

"Kalau hingga saat ini untuk Plt Sekda belum ada. Untuk sementara mengisi kekosongan jabatan Sekda akan diisi Plh, pasalnya yang definitif masa jabatannya telah habis,” katanya.

Bupati Lebong Kopli Ansori, S.Sos, dalam hal ini tak bersedia berkomentar banyak soal alasan lain, mengingat bahwa Mustarani Abidin santer diisukan akan mendampingi Helmi Hasan maju dalam ajang kontestasi Pemilihan Gubenur (Pilgub) 2024.

Sementara itu, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si, saat dihubungi juga membenarkan dirinya sudah tak lagi menjabat Sekda Lebong sejak terhitung pada 19 Juni 2024.

Walau tak menjelaskan lebih jauh alasannya, dirinya yang banyak melintang di dunia kepegawaian Lebong ini mendoakan yang terbaik bagi Kabupaten Lebong.

"Memang sudah waktunya sudah selesai untuk menjabat sebagai sekda Lebong, kan masa jabatan saya menjabat sebagai sekda sudah cukup 5 tahun. Untuk detailnya silahkan tanya langsung ke Pak Bupati atau ke Plt Kepala BKPSDM," kata Mustarani.

Sementara itu, Plt Kepala BKPSDM Lebong, Benny Kodratullah, membenarkan adanya pemberhentian H. Mustarani  Abidin, SH, M.Si sebagai Sekda Lebong karena masa jabatannya sudah habis selama 5 tahun.

Untuk definitifnya kalau secara teknis mekanisme rekrutmen Sekda harus melalui seleksi terbuka.

"Nanti kan ada Plh, terus ada Pj baru kita Selter,” singkatnya. (*)

Kategori :