RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Plt Direktur RSUD Lebong Rachman, S.KM, M.Si, memastikan, jika obat yang dibeli di luar oleh peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, bisa diklaim ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Lebong.
Biaya yang dikeluarkan saat membeli obat di luar, akan diganti oleh pihak managemen RSUD Lebong. Jika pasien peserta BPJS Kesehatan yang berobat di RSUD Lebong.
"Kalau ada obat yang tidak ada, pasien nanti silahkan beli dulu nanti akan kita ganti, namun syarat harus ada tanda bukti pembelian obat diluar," kata Rachman, Kamis 20 Juni 2024.
Dirinya mengaku kekosongan obat di RSUD Lebong terjadi karena sebelumnya pihak distributor obat menghentikan pengiriman karena obat sebelumnya belum dilakukan pembayaran.
Baca Juga: Ikatan Pelajar Mahasiswa dan Masyarakat Lebong Gelar Aksi Damai, Ini Tuntutannya!
Meski demikian Rachman mengaku jika persoalan tersebut sudah mereka tuntaskan pada akhir tahun 2023 lalu.
Kalau untuk tahun 2024 ini kekurangan stok obat sudah kembali kita order. Meski demikian dirinya juga mengaku jika terdapat beberapa item jenis obat yang saat ini memang tidak tersedia di RSUD Lebong.
"Karenanya masyarakat yang menjadi peserta BPJS Kesehatan diminta untuk membeli obat tersebut di luar dan nantinya biaya yang dikeluarkan akan diganti. Bisa diklaim dengan catatan melampirkan kwitansi pembelian obat," jelasnya.
Lebih jauh Rachman, mengatakan, obat merupakan salah satu kebutuhan yang terus berkelajutan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Sehingga untuk memastikan ketersediaan obat itu, pihaknya melakukan singkronisasi data kebutuhan dengan ketersediaan obat yang ada.
"Stok obat yang mulai menipis akan langsung kami order kembali," singkat Rachman.
Diberitakan sebelumnya, kekosongan stok obat menjadi salah satu kendala pelayanan kesehatan khususnya bagi peserta BPJS Kesehatan di Kabupaten Lebong.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Curup Eka Natalina Setiani usai rapat rekonsiliasi tim forum kemitraan pengelolaan kerja sama fasilitas kesehatan dengan pemangku kepentingan di Kabupaten Lebong, Rabu 19 Juni 2024.
Dalam hal itu, menurut Eka jika permasalahan kekosongan stok obat yang kerap terjadi tak hanya terjadi di Kabupaten Lebong saja, melainkan sudah menjadi isu secara nasional.
"Kekosongan obat ini menjadi isu nasional, bukan hanya di Kabupaten Lebong saja, " sampainya.
Terkait kondisi kekosongan obat yang sering terjadi pada fasilitas kesehatan atau Faskes itu, pihaknya sudah menempatkan spanduk di setiap Faskes sebagai media sosialisasi janji layanan. Dari beberapa poin janji layanan tersebut, salah satunya adalah ketersediaan obat.
"Jadi tidak boleh pasien itu membeli sendiri obat di luar. Karena obat itu sendiri sudah bagian dari klaim BPJS Kesehatan," jelas Eka.
Ditambahkan Eka, peserta BPJS yang diminta untuk membeli obat di luar Faskes bisa melaporkannya ke BPJS Kesehatan.
Menurutnya, ketersediaan obat tersebut sudah menjadi tanggung jawab dari masing-masing Faskes untuk menyiapkan obat yang menjadi kebutuhan pasien.
"Intinya pasien tidak boleh membebani pasien untuk membeli obat di luar. Obat merupakan tanggung jawab setiap Faskes," singkatnya. (*)