Di kancah global, lebih dari 30 negara telah mengakui pernikahan yang setara sejak Belanda menjadi negara pertama yang meresmikannya pada tahun 2001.
Keputusan Thailand untuk melegalkan pernikahan sesama jenis merupakan tonggak penting dalam perjalanan menuju kesetaraan dan inklusi.
Langkah ini tidak hanya memberikan hak dan perlindungan hukum bagi pasangan LGBTQ+, tetapi juga mengirimkan pesan kuat bahwa cinta dan komitmen tidak mengenal batas gender.
Meskipun masih ada beberapa tantangan yang harus dihadapi, legalisasi pernikahan sesama jenis di Thailand menjadi simbol kemajuan dan harapan baru bagi komunitas LGBTQ+.
Masyarakat Thailand kini dapat menanti masa depan di mana cinta dan kebahagiaan diakui dan dihormati, tanpa diskriminasi dan stigma.(*)