RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Wacana pemberian bantuan sosial (bansos) kepada korban judi online menuai kontroversi.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi salah satu pihak yang lantang menyuarakan penolakannya.
Artikel ini akan membahas alasan di balik penolakan MUI tersebut, serta melihatnya dari sudut pandang praktik bansos yang efektif.
MUI: Judi Online adalah Pilihan Hidup
BACA JUGA:Bansos untuk Korban Judi Online: Antara Peluang dan Kontroversi
MUI berpandangan bahwa judi online merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan.
Ikut serta dalam perjudian online dianggap sebagai pilihan hidup yang dilakukan secara sadar, sehingga tidak tepat disebut sebagai "korban".
Akibat negatif yang timbul dari perjudian online, seperti terpuruknya kondisi keuangan, dipandang sebagai konsekuensi dari pilihan tersebut.
Efektivitas Bansos dan Potensi Penyalahgunaan
BACA JUGA:5.000 Rekening terkait Judi Online Diblokir PPATK, Nilai Transaksinya Fantastis
MUI juga mengkhawatirkan efektivitas pemberian bansos kepada mantan pelaku judi online.
Dana bansos yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup yang mendesak, dikhawatirkan justru akan dipergunakan kembali untuk berjudi.
Hal ini bisa terjadi karena belum adanya perubahan perilaku atau pembinaan yang komprehensif terhadap mantan pelaku judi online.
Prioritas Penerima Bansos
BACA JUGA:Pemerintah Usul Korban Judi Online Dapat Bansos, Mui Beri Pesan Tegas