Bupati Kopli Segera Terbitkan SK Perpanjangan Masa Jabatan 27 Kades di Lebong

Minggu 16 Jun 2024 - 02:09 WIB
Reporter : Amri Rakhmatullah
Editor : Reni Apriani

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Menindaklanjuti hasil audiensi dengan Dirjen Bina Desa Kemendagri RI di Jakarta yang dilaksanakan APDESI Lebong dengan turut didampingi langsung Bupati Lebong Kopli Ansori, S.Sos.

Bupati Lebong memastikan akan segera menerbitkan SK Perpanjangan selama 2 tahun ke depan untuk masa jabatan 27 Kades Defenitif dari sebelumnya hanya 6 tahun menjadi 8 tahun.

Bupati Kopli Ansori, mengatakan akan  mengakomodir keinginan para Kades terkait perpanjangan masa jabatan Kades Definitif pasca terbitnya UU nomor 3 tahun 2024.

"Alhamdulillah, hasil audiensi dengan Dirjen Bina Desa Kemendagri RI ini akan menjadi dasar juklak dan juknis menerbitkan SK perpanjangan," kata Kopli.

Baca Juga: Pemdes Ingatkan Warga Waspada Lintasi Jembatan Gantung

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lebong Saprul, SE, yang ikut mendampingi Bupati Lebong Kopli Ansori, S.Sos, mengaku pihaknya sudah mengantongi surat edaran dari Ditjen Bina Pemerintahan Desa.  

Adapun 27 Kades defenitif di Kabupaten Lebong yang masa jabatannya akan diperpanjang tersebut terdiri dari 12 Kades yang masa jabatannya akan berakhir pada tahun 2024 ini serta ditambah 15 Kades lainnya yang jabatannya akan berakhir di tahun 2027 mendatang.

"Karena masing-masing 27 Kepala desa akan diperpanjang 2 tahun, karena pelantikan sebelumnya masa jabatan mereka hanya 6 tahun," kata Saprul.

Lanjut Saprul, setelah SK perpanjangan masa jabatan Kades ini sudah tuntas mereka susun, maka selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan melakukan pelantikan ulang terhadap Kades yang masa jabatannya diperpanjang.

"Selain penerbitan SK Bupati yang baru, para Kades yang diperpanjang masa jabatannya juga akan dilakukan pelantikan lagi," jelas Saprul.

Ditambahkan Saprul, untuk diketahui pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang sudah ditandatangani Predisen Joko Widodo tersebut mengatur tentang masa jabatan Kades menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode. Artinya Kades bisa menjabat selama 16 tahun.

Kemudian pasal 118 menyebut pada saat UU ini berlaku, Kades dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang telah menjabat selama 2 periode sebelum Undang-undang ini berlaku masih bisa mencalonkan diri satu periode lagi.

"Artinya mereka juga masih bisa mencalonkan diri sebagai kades atau anggota BPD satu periode lagi," singkat Saprul. (*)

Kategori :