RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Program bedah rumah dari pemerintah tentunya dapat membantu masyarakat untuk memiliki rumah yang layak huni bagi warga yang tidak mampu.
Namun, syarat utama dalam pengusulanya minimal usia pernikahan sudah diatas 10 tahun.
Hal ini disampaikan Pejabat Sementara (Pjs) Kades Suka Damai, Gunawan Gustari kepada Radar Lebong kemarin.
"Syarat ikut program bedah rumah dari pemerintah, umur pernikahan diatas 10 tahun keatas terutama bagi warga yang kurang mampu," kata Gunawan.
Baca Juga: Jalan Licin, Pengendara Diminta Hati-Hati
Lanjutnya, untuk nama program yang diajukan sendiri berupa rumah swadaya melalui Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau sering dikenal bedah rumah.
Selain usia pernikahan yang menjadi syarat pengusulan, setiap warga juga harus memiliki lokasih lahan yang strategis, yaitu lahan tersebut tidak berdekatan dengan aliran sungai, atupun dibawah tebing.
"Walaupu umur pernikahanya sudah diatas 10 tahun, namun tidak memiliki lahan sendiri, ataupun lahan tidak strategis maka kami pun tidak bisa mengusulkan. Karena setiap warag yang telah kita usulkan ini, pasti bakal dilakukan pengecekan dari tim bedah rumah nantinya," terangnya.
Tambahnya, terdapat beberapa warga yang ingin ikut mengusulkan berkas bantuan bedah rumah, namun karena syaratnya harus sudah 10 tahun sudah menikah, sehingga baru 2 berkas warga saja yang dinayatakan lengkap sesuai persayaratan yang ditetapkan Pemkab Lebong.
"Yang ingin mengajukan berkas permohonan bantuan bedah rumah banyak, tapi karena persayaratan tadi warga tidak jadi menyerahkan berkas mereka," demikian Gunawan. (*)