Gubernur Bengkulu sebagai mediator bersifat netral. Tidak memihak. Baik ke Kabupaten Lebong maupun Bengkulu Utara.
"Karena, itu adalah wilayah Provinsi Bengkulu," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Bengkulu juga mengharapkan agar kedua pemerintah kabupaten lebih mengedepankan kepentingan daerah, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta fokus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan.
Rapat mediasi ini diharapkan mampu menciptakan solusi yang adil dan damai bagi kedua belah pihak.
Serta, menjaga stabilitas wilayah menjelang Pilkada serentak. Pemerintah Provinsi Bengkulu berkomitmen untuk terus memfasilitasi dialog dan mencari jalan tengah yang terbaik bagi semua pihak yang terlibat.
Mediasi ini menghasilkan lima poin kesepakatan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
1. Pemerintah Kabupaten Lebong bersedia untuk menandatangani hasil mediasi awal tanggal 4 April 2024.
2. Pemerintah Kabupaten Lebong telah membuka ruang untuk pembahasan lebih lanjut sesuai Amanat Putusan Sela Mahkamah Konstitusi RI
3. Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara mempercayakan kepada mekanisme persidangan Mahkamah Konstitusi RI.
4. Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara tetap tunduk, hormat, patuh dan taat pada Permendagri Nomor 20 tahun 2015 tentang Batas Daerah Kabupaten Bengkulu Utara dengan Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu. Karena, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara bukan pihak tergugat, akan tetapi sebagai pihak terkait dan menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Lebong.
5. Pemerintah Kabupaten Lebong dan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara akan menerima dan mematuhi hasil keputusan Mahkamah Konstitusi dan mempunyai kewajiban menjaga kondusifitas wilayah, terutama menjelang Pilkada serentak. (*)