RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebentar lagi akan membuka perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada 2024.
Pantarlih akan melakukan verifikasi faktual terhadap data pemilih.
Besaran gaji dan masa kerja Pantarlih Pilkada 2024 telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam penilaian besaran gaji Pantarlih diatur berdasarkan keputusan KPU Tentang Satuan Biaya Masukan Lainya (SBML) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum,
BACA JUGA:Gagal Lolos PPS! Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 Lebong Segera Dibuka, Ini Syaratnya
Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Rangka Tahapan Pemilihan Umum Dan Pemilihan Tahun 2024.
Keputusan tersebut juga mengatur tentang besaran santunan yang didapatkan oleh Badan Adhoc jika mengalami kecelakaan saat bekerja.
Berikut adalah informasi yang terkait dengan gaji dan masa kerja Pantarlih:
Gaji Pantarlih
BACA JUGA:Desain Teras Minimalis Modern yang Super Cantik
Gaji Pantarlih sebesar Rp 1.000.000 per bulan.
Masa Kerja Pantarlih
Masa kerja Pantarlih adalah satu bulan, mulai Senin, 24 Juni hingga Rabu, 24 Juli 2024.
Tunjangan Kecelakaan
BACA JUGA:Jadwal Puasa Dzulhijjah 2024, Jangan Terlewatkan Raih Pahalanya!