Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Kemungkinan 18-20 Februari

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian--Liputan 6

Jakarta, RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang seharusnya berlangsung lebih awal dipastikan mengalami penundaan.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut bahwa proses pelantikan kemungkinan besar akan dilaksanakan pada 18-20 Februari 2024.

Hal ini disebabkan oleh berbagai tahapan administrasi yang masih berlangsung, termasuk penetapan oleh KPU dan pengusulan dari DPRD ke pemerintah.

Dalam pernyataannya, Mendagri menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, KPU memiliki waktu maksimal tiga hari setelah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menetapkan pemenang.

BACA JUGA:Undian Playoffs Liga Champions: Man City Vs Real Madrid

Setelah itu, KPUD diberi waktu maksimal tiga hari untuk mengusulkan nama kepala daerah terpilih ke DPRD.

DPRD sendiri memiliki waktu tiga hari untuk menggelar rapat dan meneruskan usulan ke pemerintah.

Jika DPRD tidak menyampaikan usulan dalam lima hari, maka pemerintah berhak mengambil alih proses tersebut.

Proses selanjutnya, pemerintah memiliki batas waktu maksimal 20 hari untuk menuntaskan administrasi pelantikan.

BACA JUGA:Pejabat ATR/BPN Bekasi Kaget Ada PTSL Terbit di Laut, Ternyata

Menurut perhitungan Mendagri, apabila seluruh tahapan berjalan lancar, maka pelantikan kepala daerah kemungkinan besar akan dilaksanakan pada tanggal 18, 19, atau 20 Februari 2024.

Tito Karnavian juga menegaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan Presiden, karena pelantikan akan diatur melalui Peraturan Presiden.

Selain itu, Mendagri juga akan menggelar rapat koordinasi dengan Mahkamah Konstitusi, KPU, Bawaslu, dan DPRD guna memastikan semua pihak siap menjalankan tahapan ini.

Kepastian jadwal pelantikan kepala daerah akan segera diputuskan setelah konsultasi dengan Wakil Presiden dan Presiden.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan