Kesempatan Emas! Daftar jadi Pantarlih, Pendidikan Minimal SMA, Masa Kerja Cuma 1 Bulan Gaji Lumayan

Jumat 07 Jun 2024 - 11:45 WIB
Reporter : Reni Apriani
Editor : Reni Apriani

Jika Pantarlih mengalami kecelakaan, mereka akan mendapatkan tunjangan sebagai berikut:

Meninggal dunia: Rp 36.000.000 per orang

Cacat permanen: Rp 30.800.000 per orang

Luka berat: Rp 16.500.000 per orang

Luka sedang: Rp 8.250.000 per orang

Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000 per orang.

Persyaratan Menjadi Pantarlih

Untuk menjadi anggota Pantarlih, beberapa persyaratan harus dipenuhi, seperti:

Warga negara Indonesia berusia paling rendah 17 tahun

Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih

Mampu secara jasmani dan rohani

Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan terakhir.(*)

 

Kategori :