Jika Pantarlih mengalami kecelakaan, mereka akan mendapatkan tunjangan sebagai berikut:
Meninggal dunia: Rp 36.000.000 per orang
Cacat permanen: Rp 30.800.000 per orang
Luka berat: Rp 16.500.000 per orang
Luka sedang: Rp 8.250.000 per orang
Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000 per orang.
Persyaratan Menjadi Pantarlih
Untuk menjadi anggota Pantarlih, beberapa persyaratan harus dipenuhi, seperti:
Warga negara Indonesia berusia paling rendah 17 tahun
Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih
Mampu secara jasmani dan rohani
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan terakhir.(*)