LEBONG - Meski hingga saat ini, penandatanganan NPHD Hibah Pilkada 2024 akan segera dilakukan. Namun, terkait mekanisme pencairan dana hibah pilkada diperkirakan akan dicairkan bertahap yang akan menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Hal ini diungkapkan Sekretaris Kabupaten Lebong H. Mustarani Abidin, SH, M.Si. "Di tahun ini kita (Pemkab Lebong, red) tidak ada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan sehingga kesulitan untuk memenuhi angka 40 persen di tahun 2023 sesuai edaran Kemendagri. Jadi sepenuhnya diserahkan dengan kemampuan daerah," kata Sekda. Untuk itu, lanjut Sekda, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan koordinasi dengan KPU dan Bawaslu Lebong. Jika disepakati, baru selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Kerjasama Daerah (NPHD) pendanaan Pilkada 2024. Baca Juga: Tersedia, 2.500 Keping Blanko KTP-el Yangmana, untuk saat ini naskah drafnya sudah naik ke Bagian Hukum untuk ditelaah dan dicek ulang naskah tersebut. "Apakah nantinya kami siapkan Rp 1 Miliar untuk KPU dan Rp 500 juta untuk Bawaslu. Yang terpenting anggaran pendanaan Pillkada tersebut bisa terpenuhi seluruhnya, di tahun 2024 mendatang," jelasnya. Sekda menerangkan, jika Lebong tahun 2023 ini tidak ada APBD Perubahan. Maka, sambungnya, sesuai dengan Permendagri 77 maka bisa dilakukan pergeseran anggaran di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk memenuhi anggaran dalam kebutuhan pendanaan Pilkada di tahun 2023. "Jika KPU dan Bawaslu sepakat kita targetkan minggu depan sudah bisa dilakukan penandatanganan NPHD," tukasnya. Diketahui, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Komisi Pemilihan umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebong menyepakati anggaran pilkada 2024 sebesar Rp 20,5 Miliar untuk KPU dan Rp 7 Miliar untuk Bawaslu. (bye)
Kategori :