Ratusan Kendaraan Dinas Pemkab Lebong Nunggak Pajak , Capai Rp 700 Juta

Tampak salah satu masyarakat yang taat melakukan pembayaran pajak kendaraan ke UPTD Samsat Lebong.-foto :adrian roseple/radarlebong-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Persoalan tunggakan pajak kendaraan dinas (kendis) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan.

Berdasarkan data resmi dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Lebong, tercatat sebanyak 271 unit kendaraan dinas milik Pemkab Lebong menunggak pajak dalam kurun waktu lima tahun terakhir, yakni sejak 2020 hingga 2025. Total nilai tunggakan tersebut mencapai sekitar Rp 700 juta.

Kepala UPTD Samsat Lebong, Hendri Sutrisan, S.Hut, melalui Kepala Seksi Penetapan dan Penerimaan, Jalaludin, SE. Ia membenarkan bahwa ratusan kendaraan dinas milik pemerintah daerah belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Ratusan kendaraan dinas yang menunggak pajak tersebut terdiri dari berbagai jenis, mulai dari kendaraan roda dua (R2), roda empat (R4), hingga kendaraan roda enam (R6).

BACA JUGA:Samsat Didorong Untuk Berikan Reward ke Masyarakat yang Taat Pajak

Jalaludin menyebut, Kendaraan-kendaraan tersebut tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Lebong, dengan jumlah tunggakan terbanyak tercatat berasal dari kendaraan operasional Sekretariat Daerah.

"Selama lima tahun terakhir, kendaraan dinas milik Pemkab Lebong yang tercatat menunggak pajak ada 271 unit, dengan total nilai mencapai Rp 700 juta," ungkap Jalaludin.

Menurutnya, kondisi ini menjadi perhatian serius karena kendaraan dinas seharusnya menjadi contoh dalam kepatuhan administrasi, termasuk dalam pembayaran pajak.

Lebih lanjut, Jalaludin menyampaikan bahwa pihak UPTD Samsat Lebong telah menyerahkan data lengkap terkait tunggakan pajak kendaraan dinas tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Lebong. 

"Kami berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan kewajiban pajak tersebut, sehingga tidak terus menambah beban tunggakan pada tahun-tahun berikutnya," harapnya. 

Tak hanya itu, Jalaludin juga mengungkapkan bahwa jika dihitung secara keseluruhan sejak tahun 2006 hingga 2026, total nilai tunggakan pajak kendaraan dinas milik Pemkab Lebong diperkirakan mencapai sekitar Rp 2 miliar.

Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan tunggakan pajak kendaraan dinas bukanlah masalah baru, melainkan telah berlangsung cukup lama.

"Upaya menekan angka tunggakan pajak kendaraan dinas, UPTD Samsat Lebong berencana melakukan sejumlah langkah strategis. Salah satunya dengan meningkatkan sosialisasi kepada OPD dan para pemegang kendaraan dinas terkait pentingnya kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu," tambahnya. 

Selain sosialisasi, UPTD Samsat Lebong juga akan melibatkan pihak kepolisian dalam pelaksanaan razia pajak kendaraan. Langkah ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan, tidak hanya bagi masyarakat umum, tetapi juga bagi instansi pemerintah selaku pemilik kendaraan dinas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan