RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Inspektorat Kabupaten Lebong menyebut tindak lanjut catatan temuan hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2022, saat ini sudah mulai ditindak lanjuti.
Bahkan beberapa temuan individu ASN di sejumlah OPD ini sudah ada yang selesai dilunasi dan sebagian besar masih dalam proses penyelesaian.
Inspektur Inspektorat Lebong, Nurmanhuri, SE mengatakan, bahwa terdapat 16 OPD yang menjadi catatan temuan dalam pemeriksaan BPK RI Perwakilan Bengkulu pada beberapa waktu lalu.
Dimana sesuai batas waktu penyelesaian 60 hari yang diberikan sejak LHP diterima, saat ini beberapa temuan individu ASN telah selesai dilunasi, namun sebagian besar masih dalam proses penyelesaian.
Baca Juga: Pemkab Lebong Targetkan 21 Ekor Hewan Kurban pada Idul Adha 1445 Hijriah
"Iya, sudah ada puluhan ASN di OPD Pemkab Lebong yang sudah menindaklanjuti temuan BPK tahun anggaran 2023, bahkan beberapa sudah ada yang melunasi temuan tersebut," ujar Nurmanhuri.
Lebih jauh, dijelaskannya, bahwa temuan BPK ini adalah temuan individu ASN yang berada di 16 OPD, seperti temuan perjalanan dinas atau perjadin.
Dan mereka yang memiliki temuan sangat koperatif untuk melakukan penyelesaian, baik temuan material TGR maupun SPI.
"Sejauh ini, mereka yang memiliki catatan temuan sudah sangat koperatif untuk melakukan penyelesaian," bebernya.
Nurmanhuri menegaskan, apabila sampai dengan batas waktu 60 hari atau tanggal 2 Juli mendatang, surat tindak lanjut tersebut belum di selesaikan.
Maka pihaknya akan kembali bersurat dan menyampaikan laporan ke Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD) Kabupaten Lebong untuk dilakukan tindakan atau langkah berikutnya.
"Jika sampai dengan batas waktu yang ditetapkan surat tersebut tidak ditindak lanjuti, selanjutnya akan dilaporkan ke Tim MPPKD Kabupaten Lebong," tandasnya. (*)