RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Seiring berakhirnya masa jabatan Bupati Jaya S. Monong dan Wakil Bupati Efrensia LP Umbing,
kepemimpinan di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, kini beralih kepada Herson B. Aden.
Dalam sebuah upacara pelantikan yang khidmat, Gubernur Sugianto Sabran secara resmi melantik Herson B. Aden sebagai Penjabat (Pj) Bupati Gunung Mas pada hari Senin, 27 Mei 2024.
Penunjukan Herson B. Aden sebagai Pj Bupati didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 102.1.3 – 1102 tahun 2024, yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2024.
BACA JUGA:Gaji Pekerja Bakal Dipotong untuk Simpanan Wajib Tapera, Cek Besarannya!
Sebelumnya, Herson B. Aden dikenal sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik.
Pelantikan Pj Bupati Gunung Mas ini dimaksudkan untuk mengisi kekosongan kepemimpinan daerah dan memastikan kelancaran roda pemerintahan hingga terpilihnya bupati definitif melalui Pilkada serentak 2024.
Masa jabatan Herson B. Aden sebagai Pj Bupati maksimal adalah 1 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan.
Dalam sambutannya, Gubernur Sugianto Sabran menyampaikan harapannya kepada Herson B. Aden untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya.
Ia menekankan pentingnya menjaga stabilitas pemerintahan dan memelihara kondusivitas situasi keamanan di wilayah Gunung Mas.
Tugas dan Wewenang Pj Bupati Gunung Mas
Sebagai Pj Bupati, Herson B. Aden memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban yang sama dengan bupati definitif, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia bertanggung jawab untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah, melaksanakan kebijakan publik, dan membina hubungan dengan berbagai pihak terkait.
Beberapa tugas utama Pj Bupati Gunung Mas di antaranya: