Rekrut 186 PTPS Pilkada Lebong, Prioritas Calon Sesuai Domisili

Rekrut 186 PTPS Pilkada Lebong, Prioritas Calon Sesuai Domisili-foto :amri rakhmatullah/radarlebong-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong menggelar sosialisasi terkait petunjuk teknis (juknis) dan pedoman pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) kepada Pengawas Kecamatan (Panwascam), Selasa (17/9/2024).

Kegiatan ini menandai dimulainya tahapan perekrutan PTPS untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Dalam perekrutan PTPS kali ini, Bawaslu Lebong memprioritaskan calon yang berdomisili di desa atau kelurahan tempat Tempat Pemungutan Suara (TPS) berada.

Hal ini bertujuan untuk memastikan pengawasan lebih optimal dan mencegah terjadinya kekosongan dalam pengawasan di lapangan.

BACA JUGA:Bawaslu Belum Temukan Pelanggaran di Pilkada Lebong 2024

Ketua Bawaslu Lebong, Khairul Habibi, SP, menjelaskan bahwa meski dalam juknis tidak ada aturan khusus yang mewajibkan PTPS harus berdomisili di wilayah TPS, Bawaslu Lebong mempertimbangkan hal ini demi kelancaran proses pengawasan.

"Pertimbangan kita adalah agar PTPS yang direkrut dapat bergerak cepat dan memahami wilayahnya. Minimal mereka berdomisili di desa atau kelurahan tempat TPS berada. Ini yang kita tekankan kepada Panwascam," jelasnya.

Pendaftaran PTPS Pilkada 2024 telah dibuka sejak 12 September dan akan berlangsung hingga 28 September. Untuk Pilkada kali ini, Bawaslu Lebong membutuhkan 186 PTPS, yang masing-masing akan mengawasi satu TPS.

"Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai PTPS, silakan langsung datang ke Panwascam setempat," ujar Habibi.

BACA JUGA:Bawaslu Warning Pantarlih Jangan Asal Data Tembak

Lebih lanjut, Habibi menegaskan pentingnya peran PTPS sebagai garda terdepan dalam pengawasan Pilkada, terutama pada tahap pemungutan dan penghitungan suara.

Ia meminta Panwascam mengutamakan warga yang berdomisili di lingkungan TPS agar tidak ada ruang pengawasan yang kosong.

Berikut tahapan perekrutan PTPS Pilkada 2024 yang disampaikan oleh Bawaslu Lebong:

Pendaftaran dan penerimaan berkas: 12-28 September 2024

Tag
Share