RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Bupati Lebong, Kopli Ansori, S.Sos, dengan tegas melarang truk pengangkut tambang batubara melintasi jalan raya di wilayahnya.
Keputusan ini diambil untuk melindungi kepentingan masyarakat yang terganggu akibat kerusakan jalan dan kemacetan lalu lintas.
Penolakan ini menyusul isu terkait operasional perusahaan tambang batubara di Kecamatan Pinang Belapis, Kabupaten Lebong, yang menimbulkan kekhawatiran masyarakat terhadap penggunaan jalan raya dan potensi polusi.
"Hal ini sangat jelas saya harus melindungi masyarakat. Maka dari itu saya menolak jalan raya yang menjadi kewenangan kami dipakai truk untuk angkut batubara," tegas Bupati Kopli Ansori, didampingi para Kepala OPD di sela-sela menerima bantuan dari Perpustakaan Nasional, Jumat (17/5/2024).
Baca Juga: 38 Kafilah Lebong Siap Tampil Ajang MTQ ke XXXVI Provinsi Bengkulu
Bupati Kopli menekankan bahwa prioritas utama adalah melindungi kepentingan masyarakat Kabupaten Lebong.
Penggunaan jalan raya untuk truk angkutan batubara dikhawatirkan akan merusak jalan, meningkatkan polusi, dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
"Karena nanti jalan kami hancur serta akan menimbulkan polusi dan akan meningkatkan kemungkinan kecelakaan lalulintas dan lain-lain," jelas Bupati Kopli.
Ketika ditanya mengenai solusi terkait permasalahan ini, Bupati Kopli menyarankan agar pertanyaan diajukan langsung kepada pemilik atau pengelola tambang.
"Kalau dari saya sendiri, ini untuk kepentingan masyarakat adalah yang utama. Kalau solusi dari saya tetap saja jalan kabupaten tidak bisa dipakai untuk angkutan truk batubara. Itulah solusinya," tegas Bupati Kopli.
Bupati Kopli menegaskan kembali penolakannya terhadap penggunaan jalan raya di wilayah Lebong untuk truk angkutan batubara.
Jika masih ada truk yang membandel, pihaknya akan bertindak lebih tegas.
"Sekali lagi saya tegaskan untuk menolak jika jalan raya kewenangan kabupaten Lebong digunakan untuk mengangkut batubara," tegas Bupati Kopli.
Keputusan Bupati Kopli ini mendapat dukungan dari masyarakat Lebong. Mereka berharap dengan adanya larangan ini, kerusakan jalan dan kemacetan lalu lintas dapat diminimalisir. (*)