Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK)
"DPT adalah daftar pemilih tetap. DPK adalah daftar pemilih yang memiliki KTP elektronik tetapi tidak terdaftar di DPT. DPTb adalah daftar pemilih tambahan untuk pemilih yang pindah memilih TPS."
-Tugas dan Wewenang PPS
Tugas PPS
"Mengumumkan DPS, menerima masukan dari masyarakat, memperbaiki data pemilih, dan melaporkan kepada KPU melalui PPK."
Wewenang PPS
"Membentuk KPPS, mengangkat petugas pemutakhiran data pemilih, dan melaksanakan wewenang lain sesuai perundang-undangan."
-Pertanyaan Khusus Mengenai Pilkada
Jumlah Pilkada Serentak yang Telah Dilaksanakan
"Pilkada serentak telah dilaksanakan tiga kali: tahun 2015, 2020, dan 2024."
-Tahapan Persiapan Pilkada
"Tahapan persiapan meliputi perencanaan program, penyusunan peraturan, pembentukan PPK, PPS, dan KPPS."
-Kewajiban PPS
Kewajiban PPS
"Membantu KPU, menyampaikan daftar pemilih kepada PPK, menjaga kotak suara setelah penghitungan, dan melaksanakan kewajiban lain sesuai peraturan."
-Pengetahuan Teknis