RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pendaftaran PPPK 2024 menjadi peluang bagi para pegawai non-ASN atau honorer untuk berubah status menjadi ASN.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) mengakui, seleksi PPPK 2024 menjadi solusi untuk mengurangi banyaknya jumlah tenaga honorer di lingkup pemerintah daerah.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel Dinansyah mengatakan berdasarkan catatan pengadaan formasi PPPK di Kalsel hingga tahun anggaran 2024, jumlah formasi yang diajukan Pemprov Kalsel selalu mendapat respons positif dari pusat karena hanya sebagian kecil formasi yang tidak disetujui.
“Saat ini di lingkup Pemprov Kalsel ada sekitar 10.000 tenaga kerja non-ASN yang memiliki peluang diangkat menjadi ASN. Peluang berkurangnya jumlah tenaga kontrak ini semakin terbuka karena pemerintah pusat memberikan respons positif kepada Pemprov Kalsel setiap kali pengadaan CASN formasi PPPK,” kata Dinansyah di Banjarbaru, Kamis (16/5).
Baca Juga: Produk Estetika Regeneratif Lebih Digemari Dibanding Praktik Bedah, Begini Faktanya
Namun, katanya, meskipun pengadaan PPPK mendapatkan respon positif dari pusat, tetapi pemerintah daerah memiliki batasan untuk mengajukan jumlah formasi karena keterbatasan anggaran.
“Kalau untuk PPPK ini kan dibebankan ke anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), sehingga harus bijak menyesuaikan jumlah formasi sesuai dengan kondisi keuangan.”
Dinansyah menjelaskan sesuai mekanisme, pengadaan PPPK melalui BKD terlebih dahulu mengundang seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) provinsi, lalu akan dibahas SKPD mana yang kekurangan tenaga PPPK.
Selanjutnya, usulan dari SKPD akan dicatat dan disampaikan ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk menyesuaikan kondisi keuangan daerah apakah mampu mengakomodir jumlah alokasi PPPK yang diajukan oleh SKPD.
Tahap berikutnya, BKD bersama instansi terkait akan mengadakan rapat untuk menyampaikan jawaban dari BKAD ke bagian Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Kalsel guna mengambil keputusan final jumlah formasi PPPK yang akan diusulkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB).
Terkait peluang PPPK bagi non-ASN, Dinansyah mengungkapkan peluang besar terbuka, apalagi bagi honorer yang sudah bekerja lebih dari dua tahun.
“Meskipun setiap tahun regulasi pengadaan PPPK ada perbedaan, yang pasti saat ini PPPK merupakan satu-satunya solusi mengurangi tenaga kontrak. Dan ini sudah berjalan pada tahun keempat,” ujar Dinansyah.
Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Kalsel Galuh Tantri Narindra menilai pelaksanaan seleksi PPPK terbilang sangat ketat sehingga indikasi kecurangan kecil kemungkinan terjadi.
Dia mengatakan setelah peserta seleksi mengikuti tes, nilai dapat langsung di akses secara langsung di papan skor yang disediakan oleh panitia, apalagi tes menggunakan sistem computer assisted test (CAT) dengan alat bantu komputer untuk mendapatkan lulusan yang memenuhi standar minimal.
Dijelaskan pemerintah daerah mendapatkan tugas untuk menyelesaikan persoalan tenaga kontrak yang belum diangkat menjadi ASN.
Namun, persoalan tersebut membutuhkan waktu karena selain kendala pada regulasi yang berubah setiap tahun, anggaran daerah juga menjadi faktor yang paling mempengaruhi karena harus terbagi untuk urusan pemerintahan selain pengadaan pegawai.
“PPPK ini dibebankan ke APBD, anggaran terbatas karena belanja daerah tidak boleh lebih dari yang sudah ditetapkan. Namun, pelan tapi pasti jumlah tenaga kontrak semakin berkurang karena pusat memberikan respon positif untuk pengadaan CASN formasi PPPK,” ujar Tantri. (jp)