Ramai di Medsos Twitter Bea Cukai Peti Jenazah, Bea Cukai Angkat Bicara

Senin 13 May 2024 - 10:40 WIB
Reporter : Reni Apriani
Editor : Reni Apriani

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO -  Ramai di media sosial X atau Twitter membicarakan kasus di mana seorang

teman seorang pengguna media sosial tersebut mengalami pengenaan bea masuk sebesar 30% atas impor peti jenazah, dengan klaim bahwa peti jenazah dianggap barang mewah. 

Namun, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar dalam keterangan resminya membantah hal tersebut.

Dia menyatakan bahwa klaim tersebut tidak benar setelah dilakukan pengecekan terhadap pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia. 

BACA JUGA:Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka

"Tidak ada bea masuk atau pajak yang dikenakan dalam proses impor tersebut,"kata Encep dalam keterangannya.

Encep menjelaskan bahwa impor jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dikenakan bea masuk atau pajak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Peti Atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah.

Pembebasan tersebut mencakup semua jenis peti atau kemasan yang digunakan untuk mengirimkan jenazah atau abu jenazah ke Indonesia.

Selain itu, impor peti jenazah dan jenazah juga mendapatkan pelayanan segera atau rush handling dari pihak bea cukai. 

BACA JUGA:Dianggap Punya Harta Fantastis, Kepala Bea Cukai Purwakarta Anggap Ada Pemutarbalikkan Fakta

"Rush handling adalah pelayanan yang diberikan kepada barang impor tertentu yang memerlukan penanganan cepat untuk dikeluarkan dari kawasan pabean, seperti jenazah.,"terangnya.

Encep menyarankan agar importir memastikan detail tagihan kepada pihak kargo atau agen yang menangani pengiriman jenazah untuk menghindari kesalahpahaman terkait tagihan yang mungkin timbul.

"Dengan demikian, klaim tentang pengenaan bea masuk pada impor peti jenazah tidaklah benar, dan impor jenazah dari luar negeri ke Indonesia mendapatkan pembebasan bea masuk serta pelayanan segera dari pihak bea cukai," imbuhnya.(*)

Artikel telah tayang dengan Judul Berita Bea Cukai Pastikan Pengiriman Jenazah dari Luar Negeri Tidak Dipungut Biaya https://www.beacukai.go.id/berita/bea-cukai-pastikan-pengiriman-jenazah-dari-luar-negeri-tidak-dipungut-bea-masuk.html

 

Kategori :