RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Setelah berbagai pertimbangan akan perlunya membantu masyarakat yang dinilai kurang mampu, agar mendapatkan bantuan hukum Ketika menghadapi pelanggaran hukum.
DPRD Bengkulu Utara telah setujui Perda Bantuan Hukum Masyarakat Miskin.
Perda ini disetujui setelah DPRD Bengkulu Utara melaksanakan rapat paripurna internal penyampaian pandangan umum fraksi- fraksi menjawab hasil laporan tim Bapemperda tentang rancangan perda Bantuan Hukum Masyarakat Miskin.
Berdasarkan hal tersebut diatas dan dengan telah dilaksanakan tahapan pembahasan oleh bapemperda.
Baca Juga: Waspada Curnak Jelang Idul Adha
DPRD kabupaten BU menyetujui perda ini melalui rapat paripurna internal penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas penjelasan Bapemperda terhadap rancangan perda kabupaten BU tentang bantuan hukum masyarakat miskin pada 5 Maret 2024.
Paripurna tersebut langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Sonti Bakara,SH didampingi Wakil Ketua II Herliyanto,S.Ip , Sekwan serta Anggota DPRD.
Dalam penyampainya ke 7 fraksi-fraksi DPRD menyetujui pembahasan tentang rancangan raperda Bantuan Hukum Masyarakat Miskin untuk di bahas dan di paripurnakan.
Namun dalam pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD ada beberapa catatan, fraksi PDI Perjuangan dengan juru Bicara Hotman Sihombing menjelaskan.
Rancangan peraturan daerah tentang bantuan hukum bagi masyarakat adalah terkait inisiatif DPRD Kabupaten Bengkulu Utara untuk mensejahterakan rakyat.
“Peraturan daerah yang telah disusun rekan-rekan bahkan selama ini memberikan kontra terhadap kesejahteraan masyarakat sehingga bagi masyarakat yang kurang mampu, jangan pada satu pembatasan untuk itu kita ikhtiar untuk mewujudkan keadilan untuk masyarakat,” kata Edi Putra.
Begitu juga disampaikan Fraksi Gerindra Agus Riyadi, bahwa dilihat dari latar belakang pertimbangan dan tujuan pembentukan Rancangan peraturan daerah tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin, partai Gerindra melihat pendapat dan hukum bagi masyarakat untuk memenuhi hak masyarakat miskin dalam mendapatkan bantuan hukum.
“Ia untuk memenuhi hak masyarakat miskin dalam mendapatkan bantuan hukum sebagaimana amanat undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum,” kata Agus Riyadi. (*)