PALEMBANG - Tim gabungan keamanan menutup tempat penyulingan bahan bakar minyak (BBM) atau Ilegal Refinery di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Adapun tim tersebut terdiri dari Polri, Polres Muba, Ditreskrimsus Polda Sumsel, Sat Brimob Polda Sumsel, Dit Samapta Polda Sumsel dan Bid Dokes Polda Sumsel, juga Koramil Bayung Lencir, Den POM II/4 Palembang, dan Satpol PP Muba.
Wadir Krimsus Polda Sumsel AKBP Tito Dani mengatakan penutupan tersebut dilakukan di dua tempat, tempat pertama di Desa Sukajaya Simpang Berdikari, Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin.
Di lokasi pertama ini, setidaknya ada 33 lokasi yang ditutup oleh petugas gabungan.
Sedangkan tempat kedua di Desa Sukajaya Simpang Patin, Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin petugas menutup 15 lokasi.
Dia mengungkapkan bahwa dalam penutupan ini ada 400 personel yang dikerahkan. Penutupan di hari pertama pada Selasa 21 November 2023.
"Alhamdulillah di hari pertama tidak ada perlawanan dari pemilik, pemilik juga sudah meninggalkan lokasi," ungkap Putu, Jumat (24/11).
Penutupan titik kedua dilakukan pada Rabu 22 November 2023, setidaknya ada 15 lokasi yang ditutup.
"Di titik kedua ini sempat ada penolakan dari masyarakat, tetapi untuk menghindari bentrok, kami memanggil beberapa stake holder terkait, seperti tokoh masyarakat, Kepala Desa, dan pemilik lokasi, mereka kami ajak berdiskusi," kata Tito.
"Alhamdulillah dari diskusi itu mereka sepakat dilakukan pembongkaran, tetapi mereka minta untuk melakukan pembongkaran sendiri mandiri," sambung Tito.
Selain pembongkaran penyulingan BBM, lanjut Tito, pengelola juga diminta membuat surat pernyataan.
"Jika suatu waktu ke depan masih melakukan aktifitas ilegal drilling ini, maka kami akan menindak secara tegas," tegas Tito.
Lebih lanjut Tito mengatakan bahwa sesuai dengan arahan Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo bahwa tidak ada toleransi terhadap ilegal drilling.
"Siapa pun pelakunya harus ditindak tegas," tutup Tito. (jp)
Kategori :