RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sejak dibuka sejak 23 April lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong mencatat sudah 171 pendaftar PPK di aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA). Dari pendaftar di aplikasi SIAKBA, baru 18 pendaftar yang telah sudah menyerahkan berkas fisik ke KPU Kabupaten Lebong.
Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan Parmas dan SDM KPU Lebong, Devi Herdiati, memprediksi jumlah pendaftar PPK lewat aplikasi SIAKBA maupun pendaftar yang menyerahkan berkas fisik ke KPU Lebong diperkirakan akan terus bertambah.
Pasalnya pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftar PPK Pilkada 2024 itu akan dibuka hingga 29 April 2024 mendatang.
"Apalagi waktu pendaftaran dan pengembalian berkas PPK masih cukup panjang yaitu hingga Senin 29 April 2024 mendatang. Jadi sangat besar kemungkinan jumlah pendaftar PPK masih akan terus bertambah hingga penutupan pendaftar PPK," kata Devi.
Baca Juga: Pemkab Lebong Segera Ajukan Hasil Mediasi Tabat Lebong-BU ke Ihza & Law Firm
Lanjut Devi menjelaskan, 171 orang yang sudah mendaftar di aplikasi SIAKBA terdiri dari 112 laki-laki dan 59 perempuan. Mereka yang tersebar di 12 kecamatan di Kabupaten Lebong.
Data tersebut masuk pertanggal 24 April 2024. Sementara, untuk hari ini 25 April 2024 (kemarin, red) belum didata.
"Bagi pendaftar PPK yang sudah menyelesaikan pendaftaran di aplikasi SIAKBA untuk segera menindaklanjutinya dengan menyerahkan berkas fisik pendaftaran ke KPU Kabupaten Lebong," imbaunya.
Lanjut Devi, menjelaskan, sesuai dengan Surat Keputusan 476 tahun 2024, maka KPU Lebong akan melakukan rekrutmen PPK Pilkada 2024 untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dengan menggunakan metode seleksi terbuka.
Penerimaan pendaftar PPK Pilkada 2024 ini dibuka mulai 23 hingga 29 April 2024. Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 4-5 Mei 2024.
Mereka yang lolos selanjutnya akan mengikuti seleksi tertulis yang akan dilaksanakan 6-8 Mei 2024. Sementara untuk seleksi wawancara akan dilaksanakan pada 11-13 Mei 2024. Selanjutnya PPK Pilkada 2024 terpilih akan dilantik 16 Mei 2024.
"Kami menyiapkan layanan help desk bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi terkait dengan seleksi PPK ini. Layanan help desk ini kami buka di kantor KPU Lebong," jelasnya.
Dilanjutkannya, pada pelaksanaan Pilkada 2024 jumlah PPK yang dibutuhkan di Kabupaten Lebong yaitu sebanyak 60 PPK. Setiap kecamatan akan diisi oleh 5 PPK.
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti seleksi PPK Pilkada 2024 seperti berusia minimal 17 tahun, tidak menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun terakhir, berpendidikan minimal SMA sederajat dan diutamakan tidak melebihi usia 55 tahun terhitung saat pemungutan suara November mendatang.
"Selain itu domisili peserta harus sesuai dengan wilayah kerja PPK itu sendiri," lanjutnya.
Ditambahkan Devi, dalam pembentukan PPK Pilkada 2024 terdapat beberapa tahapan seleksi yang akan mereka lakukan.
Mulai dari seleksi administrasi berkas masing-masing pendaftar, seleksi tertulis dan seleksi wawancara sebelum PPK terpilih ditetapkan dan dilantik.Untuk seleksi tertulis PPK dipastikan akan digunakan sistem CAT atau Computer Asisted Test. Lokasi tes tersebut nantinya akan kembali dibahas lebih lanjut.
"Jadi sama dengan sebelumnya, seleksi tertulis PPK juga akan tetap menggunakan sistem CAT," demikian. (*)