RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pada tanggal 24 April kemarin, akhirnya Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahap pertama yang telah dipergunakan oleh mantan Pjs Kades Lama, Sangkut, S.Pd, SD, selama 5 bulan, telah dikembalikan kepada Pjs kades baru, Yeni Kencana Wati.
Penyerahan dana tersebut dilaksanakan di Kantor Kecamatan Bingin Kuning dan disaksikan oleh Camat Bingin Kuning, Meika Riska, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pedamping Desa, mantan Pjs kades lama, dan Pjs kades baru atau yang menjabat saat ini.
Pedamping Desa Bungai, Indra, menjelaskan bahwa pada hari Selasa sebelumnya, tanggal 23 April, telah dilaksanakan musyawarah dalam penggunaan DD tahap 1 tahun anggaran 2024 sesuai dengan undang Nomor: 025/2009/GBN/2024.
Baca Juga: Camat dan Pemdes Cek Lokasi Ambruknya Pelapis Sungai
Musyawarah tersebut dihadiri oleh sejumlah pihak termasuk camat Bingin Kuning, Pedamping Kabupaten Lebong, Pedamping Kecamatan, Pedamping Desa, Kapolsek Lebong Selatan, Babinsa, Pjs Kepala Desa Lama Sangkut S.Pdi, Pjs Kedes yang Menjabat, BPD, dan seluruh perangkat desa.
Hasil musyawarah menunjukkan bahwa Pjs Kades lama bersedia mengembalikan Dana BLT yang telah digunakan.
"Berdasarkan hasil musyawarah tersebut, Pjs Kades Lama Sangkut, S.Pd, siap mengembalikan Dana BLT selama 5 Bulan yang belum disalurkan. Pada hari ini (24/4) kamrin, dana BLT tersebut telah diserahkan kepada Pjs Kades baru," kata Indra kepada Radar Lebong.
Indra juga menjelaskan bahwa Pjs Kades lama telah mengembalikan DD tahap pertama sebesar Rp 70.000.00 kepada Pjs Kades baru Yeni Kencana Wati, S.IP, dari total sebesar Rp 98.599.000.
Dana tersebut terdiri dari BLT selama 5 bulan sebesar Rp 67.500.000, dana 3 persen sebesar Rp 11.439.000, Dana Stunting sebesar Rp 5.000.000, dan sisa saldo Rp 14.660.000 yang akan dikembalikan sementara waktu.
Pjs Kades lama bertanggung jawab atas pengembalian sebesar Rp 28.599.000.
"Meskipun dana BLT DD 5 bulan sudah dikembalikan kemarin, masih terdapat dana lain yang harus dikembalikan sesuai hasil musyawarah. Pengembalian ini belum termasuk dana fisik JUT dan jalan Lingkungan. Jika terdapat kekeliruan dalam penggunaan dana lainnya, Pjs yang lama siap bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku. Dana BLT DD 5 bulan ini sudah dikembalikan oleh Pjs Kades lama, sehingga hak warga sebagai penerima BLT di Desa Bungin akan segera disalurkan dalam waktu dekat," tutupnya. (*)