Kekerasan termasuk dalam salah satu dari tiga dosa besar pendidikan. Oleh karena itu, guru maupun siswa bisa langsung melaporkan kasus kekerasan di lingkungan pendidikan ke lembaga berwajib.
Kemendikbudristek sendiri telah menetapkan aturan dan lembaga penanganan kekerasan. Aturan mengenai kekerasan di satuan pendidikan termasuk Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, Permendikbudristek Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, Persesjen Kemendikbudristek No. 17 tahun 2022 yang mencakup pedoman pelaksanaan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Baik siswa maupun guru yang menemukan tindak kekerasan sekolah, bisa melaporkan kejadian tersebut. Bagaimana cara melaporkan tindak kekerasan di sekolah? Simak berikut ini. Cara Melaporkan Tindak Kekerasan di Sekolah1. Menghubungi Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK)
Hal pertama yang bisa dilakukan jika mengalami atau menyaksikan tindak kekerasan di sekolah adalah dengan melaporkannya ke Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di masing-masing sekolah. Untuk melakukan pelaporan, kamu bisa menyampaikannya secara langsung atau tidak langsung (telepon, surat, pesan singkat elektronik, dsb) dan tidak harus melampirkan bukti awal. TPPK akan melakukan pemeriksaan dugaan kekerasan maksimal 30 hari. Jika terbukti, akan ada tindakan pemulihan kepada korban/ pelapor dan/atau saksi. Adapun terlapor yang terbukti melakukan tindak kekerasan akan diberikan sanksi administratif yang terdiri dari sanksi administratif ringan, sedang, dan berat. Berdasarkan Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023, terlapor yang merupakan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan ASN akan mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kemudian untuk non ASN, sanksi yang diberikan adalah sebagai berikut:
1. Sanksi administratif ringan bagi terlapor pendidik dan tenaga kependidikan non ASN, terdiri atas teguran tertulis atau pernyataan permohonan maaf secara tertulis yang dipublikasikan di media publikasi yang dimiliki satuan pendidikan. 2. Sanksi administratif sedang bagi terlapor pendidik dan tenaga kependidikan non ASN, terdiri atas pengurangan hak; atau pemberhentian sementara dari jabatan sebagai Pendidik/Tenaga Kependidikan. 3. Sanksi administratif berat bagi terlapor pendidik dan tenaga kependidikan non ASN berupa pemutusan atau pemberhentian hubungan kerja. 4. Menghubungi Layanan SAPA 129
Cara kedua adalah menghubungi layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129. Layanan tersebut diluncurkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Untuk menghubungi Layanan SAPA 129, kamu bisa mengakses hotline 021-129 atau nomor WhatsApp 08111-129-129. Tidak hanya untuk korban, masyarakat yang mengetahui kasus kekerasan juga dapat melapor melalui layanan tersebut. Itulah dua lembaga yang bisa dihubungi untuk melaporkan kekerasan di satuan pendidikan. Semoga membantu. (*)
Kategori :