RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Investasi bodong di Bengkulu Utara kembali menimbulkan korban, dimana sejumlah korbannya mendatangi Mapolres Bengkulu Utara lantaran telah menjadi korban dengan kerugian mencapai miliaran rupiah.
Diketahui, kembali terungkapnya dugaan investasi bodong ini setelah sejumlah korbannya kehabisan kesabaran karena mediasi yang dilaksanakan tidak menemukan jalan keluar, sehingga masalah ini dibawa ke ranah hukum.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim IPTU Ardian Yunnan Saputra, membenarkan kedatangan korban investasi bodong Ananda Delia tersebut ke Polres Bengkulu Utara.
Tidak hanya itu saja, pihaknya telah menerima laporan dari korban di Polres Bengkulu Utara.
Baca Juga: BPBD BU Imbau Warga Bantaran Sungai Waspada Cuaca Buruk
"Dugaan investasi bodong ini informasinya sudah berjalan sejak tahun 2020. Terduga pelaku merupakan seorang mahasiswi yang berasal dari Desa Taba Baru, Kecamatan Lais, Kabupaten Bengkulu Utara yang berinisial ND," ujarnya.
Sejauh ini, berdasarkan pengakuan korbannya, motif dari pelaku masih sama dengan iming iming keuntungan yang berlipat ganda, yang membuat korbannya tergiur dan tertipus.
Kemudian, iming iming keuntungan ini pun semakin pendek dari kasus kasus investasi bodong sebelumnya, yakni hanya dalam tempo 6 hari.
Belajar dari pengalaman ini, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam berinvestasi atau arisan yang tidak wajar.
"Kami telah menerima laporan korban, dan tengah didalami. Namun demikian, kami mengingatkan masyarakat, dalam hidup ini tidak ada yang namanya uang jatuh dari langit. Ini menjelaskan tidak ada yang namanya keuntungan besar yang didapati dengan mudah, melainkan dengan usaha dan ketekunan. Sehingga, melihat kejadian ini, korbannya tentu tergiur dengan rayuan sehingga tertipu. Untuk itu, kami mengimbau masyarakat agar belajar dari pengalaman korban ini," imbuhnya. (*)