Pencairan dilakukan setelah aktivasi
Termin Ketiga: Oktober - Desember
Penerima:
Yang belum mendapatkan pencairan pada termin sebelumnya
Aktivasi dari SK nominasi
Proses: Pencairan dilakukan
Catatan Penting:
Pastikan Anda terdaftar di DTKS atau P3KI untuk dapat diusulkan sebagai penerima PIP termin pertama.
Usulan dari sekolah dan partai baru akan diproses pada termin kedua.
Aktivasi SK nominasi dilakukan pada termin kedua, dan pencairan dilakukan setelah aktivasi.
Termin ketiga merupakan pencairan terakhir dalam tahun anggaran.
Informasi lebih lanjut mengenai PIP dapat diperoleh di:Website resmi PIP: https://pip.kemdikbud.go.id/.(*)
Kategori :