Kemendikdasmen Ungkap Skema Penyaluran PIP Terbaru
![](https://radarlebong.bacakoran.co/upload/411ab65e1c2ca5d81697626e2675bb24.jpg)
Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti yang menyampaikan kabar gembira untuk CPNS 2023.-Foto Humas Kemendikbudristek-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyampaikan skema penyaluran dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) terbaru.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Suharti menegaskan sekolah wajib mengumumkan siswa yang menerima penerima PIP, memfasilitasi proses aktivasi rekening dan mengingatkan.
"Kalau tidak teraktivasi dalam sampai batas tertentu, uang akan dikembalikan ke kas negara,” ujar Suharti menanggapi kasus penyalahgunaan dana PIP di beberapa daerah.
Dia membeberkan, tahun 2024, jumlah siswa di semua jenjang pendidikan yang menerima bantuan PIP sebanyak 18.594.627 siswa dengan anggaran sebanyak Rp 13,45 triliun.
Itu termasuk tambahan penerima PIP jenjang SMA dan SMK di tahun 2024 yang sebanyak 666 ribu siswa.
Penyaluran PIP mengacu pada data Dapodik,dan pihak sekolah turut terlibat dalam mengusulkan nama siswa yang membutuhkan bantuan melalui Dapodik.
Data tersebut, dipadankan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE) milik Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta juga dipadankan dengan data kependudukan di Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
"Apabila ditengarai terdapat anak-anak kurang mampu, tetapi belum terdaftar sebagai penerima PIP, sekolah dan pemangku kepentingan daerah dapat mengusulkan kepada Dinas Pendidikan," terang Suharti.
Sasaran penerima PIP adalah semua jenjang, mulai dari pendidikan dasar, SMP, SMA, dan SMK yang berada di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Sementara, siswa di madrasah, seperti Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), juga Madrasah Aliyah (MA), masuk ke dalam PIP yang disalurkan oleh Kementerian Agama.
Sesjen Suharti mengakui adanya kemungkinan penyalahgunaan/penyelewengan dana bantuan PIP atau oleh oknum yang tidak bertanggung jawab seperti yang terekam dalam video yang tersebar luas di berbagai media online maupun media sosial.
Menyikapi itu, ia mengatakan, kalau ada temuan-temuan penyalahgunaan dana bantuan PIP, mohon dapat dilaporkan kepada Kemendikdasmen.
“Kami juga punya tim yang nanti akan melakukan pengecekan ke lapangan, berkoordinasi dengan inspektorat daerah dan juga dinas pendidikan untuk turun ke lapangan dan menggali data dan informasi apa yang terjadi sebenarnya,” jelasnya.
Kemudian, jika ditemukan bukti bahwa kepala sekolah melakukan penyelewengan, maka kepala sekolah diminta untuk mengembalikan dana tersebut kepada yang berhak, yaitu siswa-siswa penerima.
Selanjutnya, Pemerintah daerah (Pemda) akan memberikan rekomendasi berupa sanksi kepada pihak-pihak yang melakukan penyelewengan tersebut.
Menurut Suharti, ada beberapa kasus di daerah yang sudah dalam ranah hukum. Kemendikdasmen akan terus mengupayakan agar masalah-masalah penyelewengan ini bisa diminimalisir. (jp)