SK Nominasi: Diterima oleh siswa yang belum pernah menerima PIP atau yang baru saja naik jenjang pendidikan.
3. Tahapan Pendistribusian PIP 2024
Pendistribusian PIP 2024 dilakukan secara bertahap, dengan tahapan-tahapan tertentu yang menentukan pencairan dana. Berikut adalah tahapan pendistribusian berdasarkan data DTKS dan P3KE:
Tahap 8: Pencairan tercepat pada tanggal 16 April 2024.
Tahap 20: Pencairan pada bulan Mei 2024.
Tahap 4: Pencairan pada bulan Juni 2024.
Tahap 7: Pencairan pada bulan Juli 2024.
Tahap 11: Pencairan pada bulan Agustus 2024.
4. Aktivasi SK Nominasi dan Perhatikan Batas Waktunya
Bagi siswa yang menerima SK Nominasi, penting untuk segera melakukan aktivasi agar dana PIP dapat dicairkan.
Aktivasi dapat dilakukan melalui website Pintar atau website PIP. Perlu diingat bahwa batas waktu aktivasi SK
Nominasi adalah tanggal 30 Juni 2024, khususnya bagi siswa di jenjang akhir seperti kelas 3 SMP dan SMA.
PIP 2024: Dukungan Penting untuk Masa Depan Pendidikan Indonesia
PIP 2024 merupakan bukti komitmen pemerintah dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan merata bagi seluruh anak bangsa.
Dengan memahami proses pendistribusian dan langkah-langkah yang diperlukan, diharapkan para siswa dapat menerima manfaat program ini secara maksimal dan fokus pada proses belajar mereka.
Tips Tambahan: