RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas menerapkan kombinasi WFH atau Work From Home dan WFO atau Work Form Office yang bertujuan untuk memperkuat manajemen arus balik libur lebaran 2024.
Yangmana dalam aturan yang dijelaskan melalui SE MenPANRB Nomor 1 Tahun 2024 menjelaskan pemerintah
memberikan kelonggaran dengan memperbolehkan ASN di beberapa instansi tertentu melaksanakan WFH pada 16-17 April 2024.
Nah, untuk Pemerintah Kabupaten Lebong apakah memberlakukan WFH dan WFO ala Pemerintah Pusat?
BACA JUGA:Pemerintah Terapkan WFH dan WFO Bagi ASN pada 16-17 April
Ternyata, tidak, Pemkab Lebong keukeuh tetap masuk kerja seluruh urusan pemerintahan berjalan dengan normal.
Penegasan tersebut disampaikan Sekda Lebong H Mustarani Abidin SH MSI beberapa waktu lalu.
" Setiap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengawasi absensi pada selasa 16 April 2024 ke seluruh jajarannya masing-masing usai libur dan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah," terang Sekda.
Tak hanya itu saja, usai masuk kerja di hari pertama, kemudian tanggal 17 April 2024, sleuruh ASN diwajibkan untuk mengikuti upacara apel gabungan yang rutin dilaksanakan di tanggal 17 setiap bulannya.
" Seluruh ASN dan THLT diwajibkan untuk hadir apel gabungan di lapangan pondopo rumah dinas bupati Lebong, dan dilanjutkan dengan acara halal bihalal.
Untuk itulah, diharapkan seluruh ASN tidak ada yang menambah libur lebaran, karena ASN harus menjalankan
tugas kewajiban untuk kembali memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menjalankan roda Pemerintahan di Daerah ini,"terang Plt Kepala BKPSDM Beny Kodratullah.(*)